BeritaBawasluKota Solok

Indikasi Pidana Pilkada, Kuasa Hukum NC-LM Laporkan Paslon Nomor Urut 2 ke Sentra Gakkumdu Kota Solok

330
×

Indikasi Pidana Pilkada, Kuasa Hukum NC-LM Laporkan Paslon Nomor Urut 2 ke Sentra Gakkumdu Kota Solok

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kota Solok
Ilustrasi. Bawaslu Kota Solok. (f/ist)

Mjnews.id – Mendekati hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024, semakin banyak ditemukan dugaan pelanggaran pidana Pilkada. Hal itu membuat kinerja Bawaslu Kota Solok terus disorot. Adanya dugaan pelanggaran pemilu serentak 2024 di Kota Solok yang dilaporkan ke Bawaslu, membuat integritas dan netralitas Bawaslu Kota Solok terus diuji.

Slogan (tagline) yang diluncurkan Bawaslu RI ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’ yang mengandung filosofi bahwa pemilu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Hal itu melahirkan tanggung jawab besar bagi penyelenggara pemilu untuk mampu menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon nomor urut 2 di Kota Solok, Kuasa Hukum NC-LM, DR. Aermadepa, SH, MH dan Amnasmen, SH kembali membuat laporan ke Sentra Gakkumdu melalui Bawaslu Kota Solok, Senin 4 November 2024.

Usai menyerahkan laporan dan bukti bukti dugaan pelanggaran pemilu, kepada media ini, Kuasa Hukum NC-LM, DR. Aermadepa, SH, MH dan Amnasmen, SH membeberkan kronologi dan pihak pihak terlapor beserta alat bukti lainnya.

Amnasmen, SH menyebutkan, pada laporan kedua ini, kami kuasa hukum NC-LM telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi di Simpang Surya Kelurahan Pasar Pandai Air Mati – Kampung Tarandam Koto Panjang RT 001/RW 003 Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024.

Dalam hal ini, pihak pihak terlapornya adalah Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M, sebagai Calon Walikota Solok Nomor Urut 2, H. Suryadi Nurdal, SH sebagai Calon Wakil Walikota Solok Nomor Urut 2, dan Rudi Horizon alias Rudi Cader sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2.

Sekaitan dengan laporan tersebut, Amnasmen, SH mengungkapkan barang bukti berupa video rekaman arak-arakan kampanye yang digelar oleh Paslon nomor urut 2, beserta dua orang saksi dengan inisial AF dan RRA.

Amnasmen, SH juga menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu tersebut. Ia menerangkan bahwa berdasarkan STTP dengan Nomor : STTP/106/YAN.2.2/X/2024/SATINTELKAM, pada hari Minggu, 27 Oktober 2024 paslon nomor urut 2 berkampanye di Kelurahan Koto Panjang.

Namun, pada pelaksanaan kampanyenya dimulai dengan kegiatan randai di Simpang Surya, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati. Walau tanpa orasi, namun imbauan-imbauan mengajak untuk memilih Paslon Nomor urut 2 itu terdengar. Sementara, kegiatan kampanye (randai) di Simpang Surya tersebut tidak masuk dalam izin STTP (kampanye tanpa STTP).

Diungkapkan Amnasmen, SH, kegiatan randai tersebut di samping tanpa STTP, juga menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban pengguna jalan di Simpang Surya tersebut, sehingga merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 69 huruf e yaitu “mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.”

Sekitar 15 menit setelah atraksi randai di Simpang Surya kerumunan massa kampanye Tim 02 tersebut mulai jalan bararak-arak menuju Koto Panjang dengan mobil dan jalan kaki di Jalan Raya dari Simpang Surya, terus ke Air Mati, baru kemudian berbelok arah ke Koto Panjang (lebih dari 1 KM arak-arakan).

Hal itu merupakan pelanggaran atas Pasal 69 huruf j yaitu “melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya,” terang Amnasmen, SH.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT