BeritaKabupaten DharmasrayaKriminalitas

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu

243
×

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu. (f/humas)

Mjnews.id – Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Perumnas Swarna Bumi, Jorong Sungai Lukuik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial RNL, berusia 31 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan merupakan warga Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit kendaraan roda empat jenis pick up Carry Mega berwarna putih dengan nomor polisi BA 8124 VG, dua unit ponsel merek ITEL dan Oppo, serta tujuh bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menyita dua timbangan digital, satu set bong alat hisap sabu, satu tas pinggang abu-abu bertuliskan MARVEL SPIDERMAN, serta uang tunai senilai Rp 200.000.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka RNL beserta barang bukti.

“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT Perumnas Swarna Bumi, Pengki Satria, serta warga setempat, Erick Fauztria. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Rusmardi, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH.

Atas perbuatannya, tersangka RNL dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di tempat terpisah, Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

(*/eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT