BeritaKabupaten DharmasrayaKriminalitas

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Tangkap Seorang Pengedar Sabu-sabu

257
×

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Tangkap Seorang Pengedar Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Tangkap Seorang Pengedar Sabu-sabu
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Tangkap Seorang Pengedar Sabu-sabu, kali ini di Sungai Rumbai Timur. (f/humas)

Mjnews.id – Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali tangkap seorang tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu, lelaki paruh baya di Sungai Rumbai Timur.

Hanya selang satu hari dari penangkapan sebelumnya, petugas kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/11/2024) pukul 17.00 WIB di Perumahan Rimba Raya, Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Tersangka yang diamankan berinisial AZ, akrab disapa Am Botak (54), yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan berasal dari Kecamatan Bathin II Pelayanan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah sweater berwarna coklat hitam yang di dalam sakunya ditemukan tiga paket sedang dibungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu, satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit telepon seluler merk Vivo berwarna biru.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Dharmasraya dan sejalan dengan dukungan terhadap program Asta Cita Presiden.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong, Afriento, dan Samsul Bahri,” ujar AKP Rusmardi.

Saat ini, tersangka AZ beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AZ dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.

(*/eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT