Mjnews.id – Meski sudah terpilih dan sebentar lagi ditetapkan menjadi Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih dalam Pilkada 2024 lalu, Ibnu Asis, STP yang akrab dipanggil Abi melakukan kunjungan ke sejumlah lembaga dan organisasi untuk bersilaturahmi dan membangun komunikasi dengan masyarakat.
Salah satu lembaga yang disambangi adalah Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bukittinggi yang beralamat di Jalan Hazairi Nomor 2 Belakang Balok, Kota Bukittinggi, Selasa (17/12/2024) siang.
Kedatangan Wakil Walikota terpilih tersebut mendapat sambutan hangat dari pimpinan dan sekretariat BPSK Bukittinggi, hadir dalam penyambutan tersebut wakil ketua BPSK, Ir Asnal Zakri MM.C.Med, DR.H Bustamar MH, C.Med, Gusri Elfaishal SHI, CMed, dan Abdul Syukur, S.Sos.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Ir Asnal Zakri MM, C.Med mengucapkan selamat kepada Bapak H. Ramlan Nurmatias, dan Ibnu Asis dan menitip salam, ke depan bisa berkolaborasi mendukung upaya perlindungan konsumen di Bukittinggi sesuai diamanahkan dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara Ibnu Asis mengatakan bahwa silaturahmi ini merupakan sarana untuk bersilaturahmi mengenal lebih dekat dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang saat ini masih bekerja melayani pengaduan masyarakat, melalui pertemuan ini ke depan banyak kegiatan yang bisa dipersamakan untuk mendukung kerja kerja dan upaya perlindungan konsumen di Bukittinggi.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, BPSK Bukittinggi berdiri tahun 2012 melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2012 tentang pembentukan BPSK, sejak berdiri aktif membantu pemerintah melayani Konsumen dan dunia usaha menyelesaikan sengketa yang timbul akibat pembelian produk barang dan jasa.
Dalam pertemuan tersebut Ibnu Asis mendapatkan informasi tahun 2024 BPSK Bukittinggi menerima bermacam pengaduan, antara lain sengketa Perumahan, perbankan, pembiayaan dengan lembaga finance, travel Perjalanan, dan sengketa Umrah.
Sampai saat ini, menurut Ir Asnal Zakri Pimpinan BPSK sudah 18 pengaduan ditangani sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengketa di BPSK diselesaikan dengan mediasi dimana semula para pihak datang dengan wajah amarah dengan permasalahan, pulang dari BPSK ini mereka senyum berdamai saling bersalaman.
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam ini berjala komunikatif, Ibnu Azis mengatakan peran BPSK sebagai mediator sangatlah dibutuhkan dalam membangun harmonisasi dunia usaha dan masyarakat di kota wisata ini.
Dia mengajak majelis BPSK dan sekretariat tidak segan-segan memberikan saran dan kritikan untuk pembangunan Kota Bukittinggi kedepannya.
(Aii)