Mjnews.id – Kabid Budaya Dinas Pariwisata Kabupaten Solok Selatan, Tresa membenarkan adanya bantuan LKAAM sebanyak Rp50 juta pada tahun 2023.
Dari dinas antara MPAD sama yang di-SPJ-kan itu sama, itu tidak masalah. SPJ yang diberikan ke Dinas lengkap secara fisik. Kalau teknis penggunaan, Dinas tidak tahu, karena dana masuk di rekening mereka. Dinas sifatnya dana diberikan lembaga nanti mereka yang mengelola sesuai dengan MPAD. Ketika mereka selesai mengadakan kegiatan, mereka serahkan SPJ ke Dinas, diperiksa secara dokumennya, ternyata dokumennya lengkap.
“Secara teknis kami dari dinas tidak tahu pengeluaran mereka, kami dari bidang budaya intinya sepanjang MPAD SPJ lengkap, dokumen lengkap kami terima. Kalau terjadi kesalahgunaan anggaran atau tidak sesuai sama laporan ke kami, kami tidak punya wewenang dalam pengecekan,” kata Tresa.
Sementara Ramadhan Datuak Rajo Palembang selaku bendaharawan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau (LKAAM) saat dihubungi media ini lewat selulernya mengatakan, LKAAM benar dapat bantuan pada hari Rabu 29 November 2023.
“Saya sebagai bendahara telah mencairkan dana bantuan itu bersama ketua, slip penarikan uang di bank saya tandatangani dalam keadaan kosong, belum ditulis nominalnya yang akan diambil. Kemudian Ketua LKAAM langsung masuk ke loket penarikan uang, sementara saya duduk di ruang tunggu. Usai penarikan uang, uang dipegang oleh ketua dan buku tabungan juga di pegang oleh ketua. Berapa jumlah uang yang ditarik ketua saya tidak tahu, beberapa hari kemudian saya baru tahu,” kata Ramadhan.
Saya sebagai Bendahara LKAAM Solok Selatan, tutur Ramadhan Dt Rajo Palembang, sesuai SK yang saya pegang SK-ll / PP / LKAAM – SB /Vlll/ 2021 dengan masa bakti 2021 s/d 2026 dengan no KTA – NM.10 0002.
Lanjut bendahara LKAAM, dalam pelaksanaan program kegiatan LKAAM, saya tidak ada memegang uang, saya tidak pernah membeli atau membayar ATK dan konsumsi kegiatan, dan saya tidak pernah mentransfer uang selama kegiatan kepada siapa pun. Sementara untuk laporan pertanggung jawaban, saya tidak pernah
menandatangani, kecuali uang perjalanan dinas saya sendiri yang diantar oleh ketua ke tempat kediaman saya, dan kegiatan yang lainnya saya tidak pernah menandatanganinya.
Sementara Radiatul Hayat selaku Inspektur Kepala Inspektorat Solok Selatan di ruangannya saat ditemui media ini mengatakan, laporan SPJ penggunaan dana LKAAM Solok Selatan telah diperiksa BPK Sumbar, kami tidak ikut lagi menindaklanjuti.
“Dalam pemeriksaan BPK telah terungkap ada temuan, sehingga LKAAM telah mengembalikan uang tersebut. Dan masalah LKAAM Solok Selatan sudah selesai,” ungkap Radiatul.
(sus)