Berita

Komisi III DPRD Blitar Gelar Audiensi, Mahasiswa FMR Soroti Minimnya PAD dari Pertambangan

232
×

Komisi III DPRD Blitar Gelar Audiensi, Mahasiswa FMR Soroti Minimnya PAD dari Pertambangan

Sebarkan artikel ini
foto berita komisi iii dprd blitar terima audiensi mahasiswa fmr soroti minimnya pad dari 020325094412

Mjnews,id – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mengadakan audiensi dengan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) yang didampingi oleh aktivis KRPK, M. Trijanto, pada Kamis (27/02/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pengelolaan pertambangan di daerah, dengan fokus utama pada rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari sektor pertambangan, khususnya tambang pasir.

Ketua Komisi III DPRD Blitar, Sugianto, memimpin audiensi yang juga dihadiri anggota dewan lainnya, seperti Sumaji (NasDem) dan Anik Wahjuningsih (Golkar). Selain itu, turut serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Bapenda, Perkim, Dishub, KPTS, dan Satpol PP Kabupaten Blitar.

ADVERTISEMENT

Sorotan Terhadap PAD yang Minim

Koordinator FMR, Septyan Dwi Ningrum, mempertanyakan legalitas operasional pertambangan di Kabupaten Blitar serta kontribusinya terhadap PAD. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara masifnya kegiatan pertambangan dengan penerimaan daerah yang sangat kecil.

“Sebagai contoh, proyek di Kota Blitar yang menggunakan pasir dari Kabupaten Blitar memiliki anggaran sekitar Rp15 miliar, namun PAD yang diperoleh hanya sekitar Rp33 juta,” ungkap Septyan.

Ia membandingkan kondisi ini dengan Kabupaten Lumajang yang memiliki regulasi lebih jelas terkait tambang pasir, sehingga mampu mengoptimalkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, Septyan mendorong pemerintah daerah Blitar untuk melakukan studi banding ke Lumajang guna memperbaiki sistem pengelolaan tambang.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Menanggapi hal ini, Kabid Penetapan dan Penagihan Bapenda Blitar, Roni Satriawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan studi tiru ke beberapa daerah. Selain itu, pemerintah juga telah mengalokasikan lebih dari Rp2 miliar untuk kajian, komunikasi eksternal, serta pembangunan pos pantau di sepuluh titik lokasi pertambangan.

Namun, permasalahan utama dalam pengelolaan tambang di Kabupaten Blitar terletak pada perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perwakilan Dinas KPTSP menegaskan bahwa Pemkab Blitar tidak memiliki wewenang dalam menerbitkan izin tambang. Sementara itu, Satpol PP mengakui adanya keterbatasan dalam penegakan hukum akibat kendala regulasi.

Harapan DPRD Blitar

Ketua Komisi III DPRD Blitar, Sugianto, menegaskan bahwa isu ini memerlukan perhatian serius dari kepala daerah yang baru.

“Kami berharap kepala daerah yang baru memiliki komitmen kuat untuk membenahi tata kelola pertambangan guna meningkatkan PAD,” ujarnya.

Menurut Sugianto, solusi atas permasalahan ini memang tersedia, tetapi membutuhkan proses yang tidak singkat. Hal ini mencakup evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pertambangan.

Alokasi Anggaran untuk Pos Pantau

Terkait anggaran Rp2 miliar yang dialokasikan untuk pos pantau, Sugianto menjelaskan bahwa pos tersebut bersifat portable dan dapat dipindahkan sesuai kebutuhan. Pos ini nantinya berfungsi sebagai titik pemantauan dan pengumpulan pajak dari kendaraan pengangkut bahan tambang, baik yang memiliki izin maupun tidak. Sistem ini telah diterapkan di beberapa daerah seperti Lumajang dan Karangasem.

Namun, alokasi anggaran ini masih dalam tahap pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama pemerintah daerah. Ketika ditanya mengenai kemungkinan dampak efisiensi dan pemangkasan anggaran yang dianjurkan Presiden Prabowo, Sugianto menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi mengenai rencana refocusing anggaran.

“Dalam beberapa hari ke depan, Banggar akan mengadakan rapat untuk membahas hal ini lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT