Mjnews.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Senin (26/05/2025).
Kerja sama tersebut dalam upaya meningkatkan komitmen dalam menegakkan keadilan yang humanis berbasis kearifan lokal dan penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restorative.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Kajati Kepri, Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Provinsi Kepri tersebut dengan Nomor : B-2014/L.10/Cp.2/05/2025 Nomor : 120.23/KDH.160/NK-03/2025 Nomor 160/2/MOU-DPRD/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Adapun tujuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah sebagai landasan bagi Para Pihak dalam memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi diantaranya penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif yang meliputi peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia antara lain penyediaan sarana dan prasarana, pelatihan dan pembinaan kewirausahaan, pelatihan ketenagakerjaan dan rehabilitasi, yang pelakunya tercatat sebagai penduduk provinsi Kepulauan Riau.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M. dan Ketua DPRD Provinsi Kepri H. Iman Sutiawan, SE beserta masing-masing jajaran dari Kejati Kepri, Pemprov Kepri maupun DPRD Provinsi Kepri.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani hari ini bukan sekadar seremonial dan dokumen administratif saja, melainkan bentuk nyata sinergi antar lembaga yang memiliki semangat yang sama dalam mengedepankan kemaslahatan masyarakat dan mengurangi dampak kriminalisasi terhadap pelaku tindak pidana ringan, khususnya yang disebabkan oleh persoalan sosial dan ekonomi, dengan melakukan upaya rehabilitasi sosial, pembinaan keterampilan, fasilitasi pendidikan dan pelatihan kerja serta pemberdayaan ekonomi.
Melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD serta dukungan aktif dari seluruh perangkat daerah, pelaksanaan keadilan restoratif akan mendapatkan ekosistem yang memadai, melalui dukungan rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, pemulihan ekonomi serta jaminan reintegrasi sosial.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah turut serta dalam penyusunan dan pelaksanaan kerjasama ini ini. Semoga kerjasama ini menjadi tonggak penting dalam perwujudan penegakan hukum yang berkeadilan, inklusif dan bermartabat” tutur Kajati Kepri.
Kemudian Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Iman Sutiawan, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Kepulauan Riau secara penuh mendukung penerapan Restorative Justice sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum.
“Ini sejalan dengan Asta Cita dari visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia bapak H. Prabowo Subianto dan bapak Gibran Rakabuming Raka, yakni dalam hal reformasi hukum” ucapnya.













