Mjnews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PKRL KKP) melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Command Center Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Jl. Sungai Timun Nomor 1 Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis (12/06/2025).
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya optimalisasi peningkatan devisa negara dan penegakan hukum di bidang kelautan di kawasan maritim Kepulauan Riau.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, SH. MH, Wakajati Kepri Sufari, Sh. MH, para Asisten, Kabag TU dan Koordinator, sedangkan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan turut hadir Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Ir. A. Koswara, MP, Direktur Jasa Bahari, Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Ahmad Aris, Katimja Pengelolaan Reklamasi, Katimja Perizinan Pulau Pulau Kecil dan Katimja Humas.
Kajati Kepri Teguh Subroto, SH. MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Dirjen PKRL KKP beserta jajaran di bumi Segantang Lada ini merupakan kehormatan sekaligus kebanggaan bagi jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Hal ini menunjukkan semangat kolaboratif antar institusi dalam menjaga dan mengelola sumber daya kelautan yang sangat kaya, strategis, namun juga rawan terhadap berbagai pelanggaran hukum dan eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, sebagai wilayah kepulauan yang memiliki potensi besar di sektor kelautan dan perikanan, Kepulauan Riau menghadapi tantangan serius seperti praktik perikanan ilegal (illegal fishing), kerusakan ekosistem pesisir, penyalahgunaan ruang laut, hingga potensi konflik kepentingan antar sektor.
“Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam mendukung upaya pengawasan, penegakan hukum, dan pendampingan hukum terhadap kebijakan pembangunan kelautan berkelanjutan. Sinergi antara Kejaksaan dan KKP menjadi sangat krusial, tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga dalam pencegahan, edukasi hukum, serta penguatan regulasi dan pengawasan” tegasnya.
Kajati Kepri memaparkan tentang gagasan Inovasi dan produk unggulan Kejati Kepri dalam upaya optimalisasi devisa negara melalui sektor kemaritiman di Provinsi Kepulauan Riau dengan efisiensi perizinan Labuh Jangkar Kapal. Permasalahan selama ini bahwa pemilik Kapal lebih memilih berlabuh di wilayah perairan Singapura yang memiliki sistem pelayanan perizinan Labuh Jangkar Kapal secara digital yang sangat cepat dan efesien, kepastian pengaturan hukum dan keamanan memberikan kenyamanan pemanfaatan, kepastian biaya, kepastian pengelolaan dan semua terkoordinir dalam Pelayanan Satu Atap yang dikendalikan oleh Maritime Port Authority (MPA) Singapore.
Sementara untuk berlabuh di wilayah perairan Kepri membutuhkan waktu yang relatif lama, dilakukan secara manual masing-masing stake holder terkait tanpa terintegrasi, tidak ada kepastian biaya dan tidak ada kepastian hukum, sehingga pemilik Kapal enggan untuk berlabuh di perairan Kepri karena menganggap perairan Kepri sebagai black area dan memilih berlabuh di perairan Singapura.
Kondisi ini berpotensi rawan korupsi dan rawan bocornya potensi PNBP dari sektor kemaritiman sehingga menghasilkan PNBP yang sangat minim dari sektor kemaritiman. Pada tahun 2024 PNBP Kepri dari Sektor Kemaritiman hanya mencapai 2,14% dari 120.000 Kapal (tanker dan container) yang melintas di perairan Kepri.
Untuk mengatasi hal tersebut Kajati Kepri Teguh Subroto, SH., MH. menggagas inovasi efisiensi pengurusan izin labuh jangkar kapal dengan ekspektasi peningkatan signifikan jumlah Kapal yang akan berlabuh di wilayah perairan Kepri dan optimalisasi PNBP minimal dapat mencapai 20 persen dari jumlah kapal yang melintas.
Adapun langkah-langkah inovasi diantaranya Pembentukan Kantor Perizinan Labuh Jangkar Kapal lintas sektoral secara Terpadu (satu atap) dan Kejaksaan aktif sebagai pengawas, Integrasi aplikasi pelaksanaan dan pengawasan labuh jangkar lintas sectoral dan Peningkatan sarana prasarana pengawasan lalu lintas kemaritiman.













