BeritaKemendagriNasional

Kepala BSKDN Kemendagri: Kebaruan Jadi Kriteria Penting Penilaian Inovasi

210
×

Kepala BSKDN Kemendagri: Kebaruan Jadi Kriteria Penting Penilaian Inovasi

Sebarkan artikel ini
Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo
Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo. (f/puspen)

Mjnews.id – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo menekankan bahwa unsur kebaruan atau novelty menjadi salah satu kriteria penting dalam penilaian inovasi, termasuk pada ajang Inovboyo yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Hal itu disampaikannya secara virtual dalam acara Sosialisasi Inovboyo Award Kota Surabaya Tahun 2025 dari Ruang Video Conference BSKDN Kemendagri, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, kebaruan bukan berarti inovasi tersebut belum pernah ada sama sekali. Namun, kebaruan dapat dilihat dari jumlah penerima manfaat yang meningkat.

Yusharto menekankan pentingnya melihat inovasi dari perspektif penerima manfaat.

“Kalau baru kemarin itu ada sekitar tiga kelompok masyarakat mungkin yang menerima manfaat, novelty bisa ditingkatkan dengan jumlah penerima manfaat bisa menjadi empat atau lima. Ini sudah masuk dalam kategori ada novelty,” katanya.

Yusharto juga menekankan pentingnya kemanfaatan inovasi bagi daerah dan masyarakat. Menurutnya, inovasi yang baik harus dapat meningkatkan perekonomian, daya saing daerah, serta mendukung demokratisasi. Dari sisi masyarakat, inovasi perlu memberikan kemudahan dalam layanan publik, peningkatan pendapatan, hingga akses dalam menyampaikan aspirasi.

Kriteria inovasi lain yang juga menjadi perhatian BSKDN yakni tidak membebani pemerintah daerah (Pemda) maupun masyarakat, tidak menimbulkan pembatasan, berada dalam kewenangan daerah, dan dapat direplikasi.

“Mudah-mudahan kriteria ini tetap menjadi acuan utama dalam pelaksanaan Inovboyo,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Yusharto menjelaskan berbagai prinsip dalam inovasi daerah, di antaranya efisiensi, efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, prinsip lainnya yaitu berorientasi pada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatuhan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT