Sebaliknya, penarikan biaya yang mengikat dengan angka tertentu disebut pungutan, dan itu dilarang di sekolah negeri.
Sayangnya, di lapangan regulasi kerap ditabrak. Dalih “kesepakatan rapat” digunakan sebagai legitimasi untuk menetapkan tarif tertentu. Orang tua yang tak setuju dipaksa tunduk oleh situasi, takut dianggap melawan arus. Alhasil, sumbangan yang semestinya sukarela berubah menjadi pungutan terselubung yang membebani.
Padahal, amanat konstitusi dan kebijakan pendidikan nasional jelas: pendidikan dasar dan menengah adalah tanggung jawab negara. Jika sekolah negeri masih mengandalkan “sumbangan wajib” orang tua, berarti ada masalah serius dalam tata kelola anggaran pendidikan.
Kini saatnya Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan bertindak tegas, tidak menutup mata atas praktik yang merugikan masyarakat. Komite sekolah harus dikembalikan ke fungsi sejatinya: mitra strategis sekolah, bukan mesin pemungut dana. Sebab mutu pendidikan tidak boleh dibangun dengan cara memaksa kantong orang tua.
(ssa)







