BeritaKota PayakumbuhParlemenSumatera Barat

Anggota DPRD Sumbar Ilson Cong Gelar Sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Payakumbuh

322
×

Anggota DPRD Sumbar Ilson Cong Gelar Sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumbar Ilson Cong Gelar Sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Payakumbuh
Anggota DPRD Sumbar Ilson Cong Gelar Sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Payakumbuh. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai NasDem yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II, Dr (C) H. Ilson Cong, SE, MM, Dt. Mongguang, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ompang Tanah Sirah, Tanjung Anau, Kota Payakumbuh, pada Jumat 13 Maret 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga 14 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Ilson Cong: Perda untuk memperkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dalam kegiatan tersebut, Ilson Cong menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021 merupakan landasan penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperkuat upaya pemberdayaan perempuan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.

“Peraturan daerah ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan perempuan mendapatkan ruang yang setara dalam pembangunan, sekaligus menjamin perlindungan bagi anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” ujar Ilson Cong di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi perda ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh perempuan, dan lembaga sosial di tingkat nagari.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut menghadirkan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumatera Barat, Ruri Juswira, ST, M.CIO, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Ruri Juswira menjelaskan berbagai mekanisme layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang disediakan pemerintah provinsi, termasuk layanan pengaduan, pendampingan hukum, serta pemulihan bagi korban kekerasan.

Menurutnya, keberadaan jaringan masyarakat di tingkat nagari sangat penting dalam mendeteksi secara dini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami mendorong peran aktif masyarakat, terutama Bundo Kanduang sebagai tokoh perempuan Minangkabau, untuk menjadi garda terdepan dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman kekerasan,” ungkapnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT