Mjnews.id – Perkuat akses keadilan bagi masyarakat, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas resmikan 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan dan nagari se-Sumatera Barat (Sumbar) di Auditorium Gubernuran, Senin (30/3/2026).
Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum atas dukungan penuh sehingga pembentukan Posbankum di Sumbar dapat terealisasi 100 persen. Seluruh desa, kelurahan, dan nagari di Sumbar kini telah memiliki Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat, sekaligus mempertegas komitmen daerah dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.
Menurutnya, kehadiran Posbankum menjadi langkah strategis dalam memastikan negara hadir memberikan akses hukum yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Negara harus hadir untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan mendekatkan layananan ke masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara nyata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Posbankum akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, konsultasi, pendampingan litigasi, hingga penyelesaian berbagai sengketa di lingkungan masyarakat.
Momentum peresmian ini, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam memperkuat akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat di tingkat desa, kelurahan, dan nagari.
Gubernur berharap Posbankum dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.
“Posbankum harus benar-benar hidup dan memberikan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Posbankum juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Gubernur juga mengajak bupati, wali kota, perguruan tinggi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga dan mengoptimalkan fungsi Posbankum di daerah masing-masing.












