Mjnews.id – Bupati Solok Selatan, Khairunas terima penghargaan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, atas dukungan pembentukan Posbankum (Pos Bantuan Hukum) Desa/Kelurahan/Nagari di Kabupaten Solok Selatan.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Hukum, Dr. Supratman Andi Agtas pada peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumatera Barat yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Kota Padang, Senin (30/3/2026).
Bupati Solok Selatan dalam keterangan menyebut seluruh nagari di Kabupaten Solok Selatan sejak 28 Oktober 2025 sudah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
“Semua nagari di Solok Selatan telah membentuk Posbankum,” kata Khairunas.
Pembentukan Posbankum pada Nagari di Solok Selatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari yang dilakukan pembinaan intensif oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat.
Khairunas menegaskan, kehadiran Posbankum di seluruh nagari adalah upaya pemerintah untuk memberikan akses keadilan yang merata, gratis, dan mudah dijangkau bagi seluruh masyarakat.
“Posbankum hadir untuk memberikan konsultasi, informasi hukum, pembuatan dokumen hukum, serta pendampingan non litigasi dan ini juga dalam rangka mendukungmu program Asta cita presiden Prabowo,” imbuhnya.
Tujuan pembentukan Posbankum
Kepala Bagian Hukum Setdakab, Alkhairi Fajri mengatakan pembetukan Posbankum pada seluruh nagari di Kabupaten Solok Selatan merupakan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Juga mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Fajri menjelaskan, Posbankum di Nagari bertujuan untuk menjamin akses keadilan, mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum dan penyediaan layanan hukum bagi masyarakat. Posbankum juga membantu penyelesaian sengketa (non litigasi), upaya peningkatan kesadaran hukum dan pembuatan dokumen hukum.
Dalam kegiatan ini, Bupati Khairunas juga menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sumbar terkait Pelayanan Hukum dan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
(sus)












