BeritaHukumKabupaten DharmasrayaKriminalitas

Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Kerugian Negara Rp 604 Juta

72
×

Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Kerugian Negara Rp 604 Juta

Sebarkan artikel ini
Polres Dharmasraya tetapkan Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Polres Dharmasraya tetapkan Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19. (f/humas)

Kapolres menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, sebagian uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Rekening koran dan rekening pribadi tersangka masih ditelusuri untuk mengetahui secara utuh pergerakan uang, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

ADVERTISEMENT

Artinya, penyidik masih membuka kemungkinan munculnya fakta baru dalam perkara tersebut.

Untuk membangun konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi.
Selain saksi, polisi juga meminta keterangan ahli hukum keuangan negara dari Kementerian Keuangan dan BPK.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian mengenai mekanisme pengelolaan anggaran, proses pembayaran, pertanggungjawaban keuangan hingga kerugian negara yang ditimbulkan.

Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, polisi akhirnya menetapkan DR sebagai tersangka.

Meski telah berstatus tersangka, DR belum dilakukan penahanan.
Kapolres menyebut, selama proses penyelidikan, yang bersangkutan dinilai kooperatif.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Dharmasraya menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk apabila hasil penelusuran aliran dana nantinya menemukan fakta atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(Sutan)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT