Aplikasi SiPongi Karhutla
Menurutnya, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak 23 September 2026 titik panas di Dharmasraya tercatat nihil. Kondisi tersebut menjadi indikator penting dalam upaya pengendalian Karhutla, meskipun penyebab dan sumber kabut asap yang masih menyelimuti daerah itu tetap perlu dipastikan.
“Kami tentu berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada Pak Kapolres, tim Damkar dan wali nagari. Alhamdulillah, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak tanggal 23 September kita sudah nihil hotspot,” ungkap Annisa.
Sementara itu, Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan di Bukit Lantak. Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi akan diperiksa guna mengungkap kronologi kejadian dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, kepolisian juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan serta pentingnya mematuhi ketentuan dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah turut mengingatkan masyarakat agar memastikan status dan fungsi kawasan sebelum membuka lahan atau melakukan penanaman. Aktivitas perkebunan di kawasan hutan harus ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, dan peraturan kehutanan yang berlaku.
Sebagai bagian dari pemulihan lingkungan, di kawasan terdampak juga dilakukan penanaman tanaman buah dan jenis tanaman hutan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah terpadu Pemkab Dharmasraya bersama TNI, Polri, dan instansi kehutanan untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus memulihkan kawasan yang rusak.
Kini, perhatian tertuju pada proses penelusuran di balik kebakaran dan penanaman sawit di lahan tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat menjawab siapa yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan kawasan hutan tidak terus kehilangan fungsinya akibat aktivitas yang melanggar ketentuan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, menjaga hutan bukan hanya soal memadamkan api, melainkan juga memastikan kawasan yang terbakar tidak berubah menjadi lahan perkebunan tanpa dasar hukum yang jelas.
(sutan)












