Mjnews.id – Dengan merujuk pada hasil pemeriksaan berkas oleh kelompok kerja pembentukan pengawas TPS se-Kecamatan Silungkang bersama Panwaslu Kecamatan Silungkang, Ketua Panwaslu Kecamatan Silungkang, Ponodi SE, pada Rabu (10/1/2024), mengumumkan nama-nama calon anggota pengawas TPS yang telah lolos seleksi administrasi. Nama-nama tersebut diurutkan berdasarkan abjad.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2017, yang terakhir diubah melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pengawasan Pemilu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pergantian antar Waktu Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Desa/Kelurahan, serta Panitia Pengawas Pemilu luar negeri dan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Proses seleksi administrasi ini merupakan bagian dari tahapan yang diatur oleh perundang-undangan terkait Pemilu, dan Panwaslu Kecamatan Silungkang telah memastikan bahwa calon anggota pengawas TPS yang lolos administrasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, calon yang lolos ini dapat melanjutkan tahapan seleksi berikutnya untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan baik dan transparan.