banner pemkab muba
BeritaBawasluKabupaten SolokSumatera Barat

Titony Tanjung Minta Tim Bawaslu Kabupaten Solok Cegah Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu 2024

208
×

Titony Tanjung Minta Tim Bawaslu Kabupaten Solok Cegah Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Rakor Bawaslu Kabupaten Solok
Rakor Bawaslu Kabupaten Solok. (f/ist)

Mjnews.id – Tinggal menghitung hari menuju masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Solok meminta jajaran untuk melakukan pengawasan dalam rangka pencegahan pelanggaran yang terjadi.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Tenang Pemilu 2024, di Aula Primer Hotel Kota Solok, Selasa 6 Februari 2024.

Titony Tanjung mengatakan, masa tenang kampanye Pemilihan Umum 2024 pada 11, 12 dan 13 Februari merupakan waktu yang sangat krusial.

Untuk itu, seluruh tim Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu Kabupaten Solok agar lebih meningkatkan kewaspadaan guna meminimalisir pelanggaran.

Titony katakan, Bawaslu Kabupaten Solok akan melaksanakan monitoring keliling kampung, bersama panwascam untuk memantau kelancaran Pemilu 2024 di daerah itu.

“Kita mengingatkan bahwa pada masa tenang nanti akan lebih sibuk daripada saat kampanye karena merupakan waktu yang sangat krusial,” kata Titony.

Koordinasi antara Panwascam dan PPK harus semakin solid guna mengantisipasi potensi pelanggaran. Tugas pokok dan fungsi perlu disinkronkan antara kedua belah pihak.

Seperti pemilu sebelumnya, potensi pelanggaran akan banyak terjadi pada masa tenang. Permasalahan hukum harus duduk dan paham konsep oleh rekan-rekan, dimana aturan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan.

“PPK sibuk distribusi logistik, panwascam sibuk mengawasi itu. Serta, potensi money politik, kampanye terselubung dan aturan lain yang dilanggar pada saat masa tenang harus dihindari sedini mungkin,” kata Titony.

Turut hadir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok, Ir.Gadis, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon, Kepala Divisi Hukum KPU Kabupaten Solok, Defil, serta Panwascam se-Kabupaten Solok.

(*)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600