Mjnews.id – Ekonomi dan Keuangan Syariah merupakan dua sisi mata uang yang tidak bisa terpisahkan di Sumatera Barat (Sumbar). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 terkait kearifan lokal masyarakat Sumatera Barat yaitu Adat Basyandi Syarak, Syarak Basyandi Kitabullah.
“Ini menandakan Ekonomi dan Keuangan Syariah merupakan salah satu potensi strategis yang dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Sumbar,” kata Gubernur Mahyeldi Ansharullah pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Sumatera Barat Tahun 2025, di Auditorium Gubernuran, Kamis (13/11/2025).
Mahyeldi menekankan, Gerakan berwakaf dan berzakat sudah tumbuh dan berkembang dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat Sumatera Barat selama ini dan didukung oleh potensi yang luar bisa mulai dari kuliner halal, fesyen halal, serta pariwisata halal yang dapat menggerakan ekonomi secara syariah.
Gubernur Mahyeldi mengatakan, kearifan lokal masyarakat Sumatera Barat yaitu Adat Basyandi Syarak, Syarak Basyandi Kitabullah menjadi pondasi dalam menjalankan Syariah agama Islam dan menuntun masyarakat Sumatera Barat pada aspek kehidupan dengan tata cara yang halal dalam memenuhi kaidah agama Islam.
Sekitar 98 persen masyarakat Sumbar beragama Islam, dan memegang teguh falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang sejalan dengan prinsip keuangan syariah.
“Untuk memaksimalkan kontribusinya, dibutuhkan kerja sama lintas sektor yang terencana dan terintegrasi,” ujarnya.
Gerakan berwakaf dan berzakat sudah tumbuh dan berkembang dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat Sumatera Barat selama ini dan didukung oleh potensi yang luar bisa mulai dari kuliner halal, fesyen halal, serta pariwisata halal yang dapat menggerakkan ekonomi secara syariah.
Pada Tanggal 15-16 November 2025, akan dilaksanakan Konferensi Waqaf Internasional di Hotel Truntum Padang, yang merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumbar dengan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor yang bertujuan untuk melahirkan gagasan baru dan solusi konkrit dalam pengelolaan waqaf produktif.
Adanya Konferensi Waqaf ini akan membantu penguatan industri halal dan UMKM halal, penguatan ekspor halal dan kerja sama ekonomi syariah internasional, penguatan ekosistem halal, penguatan keuangan syariah, dan penguatan dana sosial syariah.
“Untuk itu perlunya sinergi pengembangan ekonomi syariah di daerah memerlukan dukungan dan sinergi seluruh stakeholders terkait,” tegasnya.












