EkonomiKabupaten Solok

Karyawan PT Tirta Investama yang Di-PHK Kembali Mengadu kepada Bupati Solok

301
×

Karyawan PT Tirta Investama yang Di-PHK Kembali Mengadu kepada Bupati Solok

Sebarkan artikel ini
Karyawan Pt Tirta Investama Yang Di-Phk
Karyawan PT Tirta Investama yang Di-PHK Kembali Mengadu kepada Bupati Solok, Epyardi Asda. (f/kominfo)

Arosuka, Mjnews.id – Dua bulan masih terkatung-katung, karyawan PT. Tirta Investama yang di-PHK kembali mengadu kepada Bupati Solok di kediaman pribadi Bupati Solok Singkarak, Jumat (2/12/2022).

Seperti dikutip dari siaran pers Kominfo Kabupaten Solok, Bupati Capt. H. Epyardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar menerima kedatangan dan melakukan pertemuan dengan mereka, didampingi Anggota DPRD dan beberapa orang dari utusan masing-masing SKPD, Inspektorat, Dinas PMPTSPNaker, Dinas PUPR, Dinas DPRKPP, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan serta Kasatpol PP dan Damkar

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dalam pertemuan tersebut, dipimpin oleh Ketuanya Fuad Zaki, menyampaikan kronologis kejadian bahwa sebanyak 97 orang masih belum bekerja di mana dari jumlah tersebut 4 orang telah masuk bekerja karena mereka disuruh kembali masuk kerja dengan cara dijemput ke rumah masing-masing, status pekerja tersebut menjadi pekerja baru (kontrak ulang), bahkan ada masa kerja yang sudah 8-10 tahun bekerja dikembalikan lagi ke posisi semula. 

Fuad Zaki menjelaskan, walaupun sudah ada panggilan kerja, akan tetapi manajemen memberikan syarat-syarat yang menurut mereka sangat merugikan para pekerja.

Terhadap kondisi tersebut, Fuad Zaki selaku Ketua Serikat pekerja tidak terima dengan persyaratan yang diberikan Perusahaan, serikat pekerja hanya ingin di terima bekerja seperti biasa tanpa syarat, akan tetapi perusahaan menolak permintaan tersebut.

Menurut laporan Fuad Zaki, sampai saat ini pekerja yang di-PHK masih bertahan meski sudah 2 bulan tidak digaji, bahkan beberapa di antara mereka kartu BPJS-nya ada yang sudah terblokir, sehingga ada dari istri mereka yang melahirkan, anak mereka yang sakit bahkan pekerja tersebut sakit harus menanggung dengan biaya sendiri. 

Terkait hal tersebut, laporan mereka kepada Bupati, pertemuan mereka dengan Bernas selaku Vice presiden perusahaan mengatakan, jika yang mengatakan sah itu hanya pemerintah, dari pihak perusahaan tidak mengakui. Jika pekerja tidak terima, silahkan uji ke pengadilan. 

Mereka meminta solusi dan saran kepada Bupati bagaimana mereka harus bersikap, sebagamana diketahui selama dua bulan masih terkatung-katung, mereka tetap datang ke perusahaan namun pagar masih dikunci, sementara pihak perusahaan juga membangun isu-isu tidak sehat seperti pekerja akan melakukan kegiatan anarkis sehingga orang-orang yang masih bekerja di sana di fasilitasi hotel dan pengawalan polisi seolah-olah pekerja yang di-PHK tersebut akan melakukan serangan-serangan yang tidak terduga.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT