pemkab muba
BeritaHukumKemendagriNasional

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Pisah, Kemendagri Siaga

45
×

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Pisah, Kemendagri Siaga

Sebarkan artikel ini
Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar
Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar. (f/ist)

Mjnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang akan mengubah wajah demokrasi Indonesia mulai tahun 2029.

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah.

ADVERTISEMENT

Hal ini berarti pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden akan dipisahkan dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakilnya.

Menanggapi putusan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendalami substansi putusan tersebut.

Bahtiar menegaskan komitmen Kemendagri untuk memperoleh perspektif yang komprehensif terkait dampak putusan ini dengan meminta masukan dari para pakar dan ahli.

“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar di Jakarta, pada Jumat 27 Juni 2025.

Menurut putusan MK, pemilu lokal akan dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD. Pemisahan ini bertujuan untuk mewujudkan keserentakan penyelenggaraan pemilu yang lebih konstitusional.

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa Kemendagri juga akan membahas dampak putusan terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.

Komunikasi intensif juga akan dijalin dengan penyelenggara pemilu, serta bersama kementerian/lembaga terkait dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT