pemkab muba
BeritaHukumKemendagriNasional

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Pisah, Kemendagri Siaga

43
×

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Pisah, Kemendagri Siaga

Sebarkan artikel ini
Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar
Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar. (f/ist)

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif.

ADVERTISEMENT

Skema ini akan dirancang dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan, agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai.

Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons putusan MK yang akan membentuk lanskap politik Indonesia di masa mendatang.

(*/eki)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT