HukumJawa BaratNasional

Korlantas Berlakukan Pajak STNK Tanpa KTP Secara Nasional, Dedi Mulyadi: Ini Kabar Baik untuk Warga

53
×

Korlantas Berlakukan Pajak STNK Tanpa KTP Secara Nasional, Dedi Mulyadi: Ini Kabar Baik untuk Warga

Sebarkan artikel ini
korlantas polri bersama gubernur jawa barat dedi mulyadi resmi memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor
Korlantas Polri bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber: Korlantas)

MJNEWS.ID – Kabar yang selama ini dinanti banyak pemilik kendaraan akhirnya datang juga. Kini, membayar pajak kendaraan tahunan tak lagi harus bergantung pada KTP pemilik pertama. Kebijakan yang semula hanya berlaku di Jawa Barat, resmi diperluas secara nasional.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut keputusan tersebut dengan nada lega. Baginya, ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan solusi nyata bagi masyarakat yang selama ini kerap terhambat urusan dokumen.

ADVERTISEMENT

“Ini kabar baik. Yang tadinya hanya di Jawa Barat, sekarang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Dedi, Rabu (15/4/2026).

Sejak awal April 2026, Pemprov Jawa Barat sudah lebih dulu menerapkan kebijakan ini melalui Surat Edaran Bapenda. Respons masyarakat pun cukup positif. Banyak warga merasa dipermudah, terutama mereka yang membeli kendaraan bekas namun kesulitan menghubungi pemilik lama.

Di lapangan, persoalan klasik seperti KTP yang tidak bisa dipinjam, pemilik lama yang sudah pindah alamat, hingga kendaraan oper tangan tanpa dokumen lengkap, sering menjadi penghalang orang untuk taat pajak. Kebijakan ini mencoba menjawab situasi tersebut.

Kini, dengan dukungan Korlantas Polri, kebijakan serupa diperluas. Artinya, warga di berbagai daerah tak lagi menghadapi kendala yang sama hanya karena urusan identitas pemilik pertama.

Dedi melihat langkah ini sebagai bentuk keberpihakan negara pada realitas masyarakat. Menurutnya, aturan yang baik adalah yang mampu menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, tanpa menghilangkan tujuan utamanya.

“Yang penting masyarakat bisa menjalankan kewajibannya. Negara hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit,” katanya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kemudahan ini bukan berarti mengabaikan tanggung jawab lain. Setelah kewajiban pajak ditunaikan, aspek keselamatan tetap harus menjadi prioritas utama saat berkendara.

Kebijakan ini sendiri bersifat terbatas untuk tahun 2026. Namun, banyak pihak berharap langkah ini bisa menjadi awal dari reformasi layanan publik yang lebih sederhana, adaptif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Di tengah upaya meningkatkan kepatuhan pajak, pendekatan yang lebih manusiawi seperti ini dinilai bisa menjadi jembatan antara aturan dan kenyataan di lapangan. Bukan sekadar memungut kewajiban, tapi juga memahami kesulitan yang selama ini dihadapi warga.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT