NasionalHukum

Perbedaan Rumah Dinas dan Rumah Pribadi, Ini Penjelasan Hukumnya

12
×

Perbedaan Rumah Dinas dan Rumah Pribadi, Ini Penjelasan Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Bang Aziz FPI
Pengacara Senior Aziz Yanuar. (dok.ist)

MJNEWS.ID – Perbedaan antara rumah dinas dan rumah pribadi kerap menjadi sorotan publik, terutama saat terjadi sengketa penguasaan setelah seorang pegawai negeri tidak lagi aktif berdinas. Secara hukum, keduanya memiliki status dan aturan yang sangat berbeda.

Rumah dinas atau yang dikenal sebagai Rumah Negara merupakan fasilitas yang diberikan kepada pegawai negeri atau pejabat selama masih aktif menjalankan tugas. Status kepemilikannya tetap berada di tangan negara, sehingga penggunaannya bersifat sementara dan melekat pada jabatan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, rumah pribadi adalah aset milik individu yang diperoleh secara sah, baik melalui pembelian, hibah, maupun warisan, dan tidak terikat dengan status jabatan atau pekerjaan tertentu.

Pengacara senior, Aziz Yanuar, menegaskan bahwa penggunaan rumah dinas memiliki batasan yang jelas sesuai aturan yang berlaku.

“Rumah dinas sesuai aturan dipakai pegawai negeri atau abdi negara ketika mereka aktif berdinas. Ketika mereka tidak lagi berdinas karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun, atau diberhentikan tidak hormat, maka ia tidak lagi berhak menggunakannya,” ujar Aziz Yanuar saat dimintai keterangan oleh wartawan, Senin (4/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi pegawai yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarga atau ahli waris.

“Hal yang sama berlaku bagi keluarga atau ahli waris, karena mereka tinggal di situ disebabkan kepala keluarganya adalah abdi negara aktif, bukan karena hak kepemilikan pribadi,” jelasnya.

Secara regulasi, pengelolaan rumah dinas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1994 yang telah diperbarui melalui PP No. 31 Tahun 2005, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2008.

Dalam aturan tersebut, rumah negara dibagi menjadi tiga golongan. Rumah Golongan I (rumah jabatan) dan Golongan II (rumah instansi) wajib dikosongkan setelah pegawai pensiun atau tidak lagi menjabat. Sementara Rumah Golongan III dapat dialihkan statusnya menjadi milik pribadi melalui mekanisme tertentu, seperti proses sewa beli sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila rumah dinas Golongan I atau II tetap ditempati tanpa hak, maka penghuni dapat dianggap menguasai aset negara secara ilegal. Pemerintah berwenang mencabut Surat Izin Penghunian (SIP) hingga melakukan pengosongan paksa.

Kesimpulannya, rumah dinas bukanlah hak milik pribadi dan wajib dikembalikan kepada negara setelah masa jabatan berakhir, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT