pemkab muba
Hukum

Desak Yopi Arianto Segera Diadili, Hakim Minta JPU Jangan Tebang Pilih

11
×

Desak Yopi Arianto Segera Diadili, Hakim Minta JPU Jangan Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Mjnews.id – Fahzal Hendri, Ketua Majelis Hakim di persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rahman, kembali mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, segera menghadirkan mantan Bupati Inhu dua periode yakni Yopi Arianto, untuk diadili kesaksiannya di tengah persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pasalnya dari sejumlah keterangan saksi yang diperiksa terungkap, jika Yopi Arianto juga disebut-sebut turut mengeluarkan ijin lokasi (Ilog) untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma.

ADVERTISEMENT

“Ini Yopi ini, sudah saya suruh hadirkan lagi di sidang,” ungkap Fahzal Hendri dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (19/12/2022).

Dalam desakan nya, Fahzal Hendri juga turut menyindir JPU yang sebelumnya di sidang tanggal 21 November 2022 lalu, telah diperintahkannya untuk segera menghadirkan kembali Yopi Arianto ke persidangan. Namun tak kunjung dilakukan hingga hari ini.

“Suap, siap dari dulu tak pernah disiapkan. Siapkan hadirkan ke sini tuh,” ujarnya menyindir JPU yang selalu menjawab “Siap” setiap kali diperintahkan untuk menghadirkan Yopi Arianto.

Selain itu, Fahzal Hendri juga mengingatkan agar JPU bertindak profesional dalam kasus itu. Dengan tidak melakukan tebang pilih kepada para pelaku yang dijadikan tersangka pada kasus Duta Palma itu.

“Jangan tebang pilih, ini Yopi ini juga bertanggung jawab itu, terhadap pemberian ijin-ijin ini. Pura-pura ngak anu aja dia, panggil kesini, usut juga dia. Atau perlu penetapan. Dari dulu Yopin Arianto ini sudah kelihatan, dari dulu mau menyelamatkan diri sendiri padahal dia juga ikut melakukan. Ngapain Raja Thamsir saja yang diusut, tebang pilih namanya itu. Perhatikan itu penuntut umum, Yopi Arinto itu hadirkan lagi disini kapan bisa dihadirkan,” tegas Fahzal.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *