HukumKabupaten Dharmasraya

Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Oknum Mantan Anggota DPRD Dharmasraya Dihukum Lima Tahun Penjara

119
×

Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Oknum Mantan Anggota DPRD Dharmasraya Dihukum Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Rieski Fernanda, Sh
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Rieski Fernanda, SH.

DHARMASRAYA, MJNews.ID – Oknum mantan anggota DPRD Dharmasraya yang terlibat dalam dugaan kasus penganiayaan berujung maut berinisal BAS dalam hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, Senin (13/09/2021) lalu.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang PN Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Kasus tersebut telah melalui lebih dari enam kali persidangan.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Adanya keputusan PN Pulau Punjung tentang kasus dugaan kasus penganiayaan berujung maut yang dilakukan inisial BAS tersebut disampaikan Kajari Dharmasraya, Haris Hasbullah, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Rieski Fernanda, SH, saat ditemui di ruangannya, Kamis 16 September 2021.

“Memang benar sekali telah diputuskan dalam persidangan dalam kasus penganiyaan berujung maut, dengan nomor perkara 57/Pid.B/2021/PN Plj tersebut. Dimana, Pembacaan Putusan PN atas inisial BAS yang mana adalah mantan anggota DPRD Dharmasraya, lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dharmasraya, yang menuntut BAS dengan enam tahun penjara,” ucap Rieski Fernanda.

BAS dituntut dengan tindakan kekerasan terhadap orang dan benda yang dilakukan didepan orang banyak sesuai pasal 170 KUHP. Dan Putusan lima tahun penjara itu, dibacakan PN pada sidang, Senin (13/09/2021) lalu di Gedung PN Koto Padang, Kecamatan Koto Baru.

Dikemukakanya, Putusan 5 tahun, pada tanggal 13/09 itu, setelah dilakukanya Pledoi pada tanggal 08/09 dan jawaban dari pledoi tanggal 10/09.Bahwa tuntutan tersebut, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang menyatakan bahwa BAS ikut melakukan tindakan kriminal kasus penganiayaan berujung maut.

Meski demikian, Putusan lima tahun bagi terdakwa BAS tersebut, akan inkrah sepanjang pihak BAS tidak melakukan upaya banding dari putusan pengadilan, dan begitu juga dengan pihak JPU, jelasnya, bersangkutan BAS punya waktu tujuh hari untuk melakukan banding, jika waktu itu tidak digunakan hingga batas waktu, lanjutnya, maka putusan itu sudah inkrah.

“Banding itu berlaku sejak putusan dibacakan oleh PN pada tanggal (12/09/2021) itu,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan berujung maut yang mengakibatkan korban inisal D (24) tahun, warga Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar, di Nagari Koto Ranah, pada Minggu (21/06/2020) lalu, mengakibatkan D meninggal dunia di RSU Sungai Rumbai.

(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT