Hukum

KPK Usut Dugaan Gratifikasi PT CLM yang Libatkan Wamenkumham

5
×

KPK Usut Dugaan Gratifikasi PT CLM yang Libatkan Wamenkumham

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dugaan Gratifikasi PT CLM
Ilustrasi Dugaan Gratifikasi PT CLM. (f/ist)

Dan pemilik saham PT Ferolindo adalah Samsudin Andi Arsyad (Haji Isam) dan Evi Celyanti, yang terindikasi sebagai istri Komjen Agus Andrianto.

Meski Sugeng tak menyebut Evi Celyanti sebagai istri dari Kabareskrim Agus Andrianto, namun dugaan publik semakin menguat menjurus ke arah sana setelah netizen mengkritik sikap hedon Evi yang kerap ia pamerkan di media sosial ditambah Komjen Agus yang tak pernah melaporkan hartanya kepada KPK.

ADVERTISEMENT

Agus Andrianto sendiri sudah membantah bahwa istrinya tidak ikut campur urusan saham.

Namun sanggahan Agus dikritisi kebenarannya oleh Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto dari ISESS.

Menurut Bambang, bantahan Agus itu tidak masuk akal. Sebab mencatut nama seseorang dalam perusahaan tak bisa dilakukan sembarangan. Dibutuhkan adanya KTP, NPWP, dan tanda tangan agar nama Evi Celiyanti masuk dalam akta notaris PT Aserra Mineralindo Investama.

Selain itu, jika istri Kabareskrim Agus Andrianto benar tercatat sebagai pemilik saham, bukan mustahil ia juga akan ikut terseret dalam pusaran sengkarut perusahaan yang kini sedang diselidiki oleh KPK tersebut.

(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *