HukumLampungWay Kanan

Kasus Penimbunan BBM di Way Kanan, Ketua LSM Topan Minta Polisi Tangkap Pelaku

427
×

Kasus Penimbunan BBM di Way Kanan, Ketua LSM Topan Minta Polisi Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Topan RI Way Kanan, Sahrizal
Ketua LSM Topan RI Way Kanan, Sahrizal. (f/ist)

Mjnews.id – Terkait penggerebekan pelaku penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) oleh Tipiter Polres Way Kanan, Ketua LSM Topan RI, Sahrizal minta pelaku segera ditangkap, Jumat (19/05/2023).

Tim Tipiter Polres Way Kanan pada Rabu (17/05/2023) yang lalu melakukan penggerebekan salah satu rumah warga di Kampung Negeri Batin, Dusun Muara Lungka, Kecamatan Umpu Semenguk, dengan barang bukti bahan bakar minyak 82 jeriken.

Dalam Penggerebekan tersebut, petugas hanya membawa barang bukti 82 jeriken ke Polres, sedangkan oknum penimbun yang bernama Somad tidak ditahan.

Padahal pelaku bisa dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketua LSM TOPAN RI, Sahrizal dengan tegas minta Polres Way Kanan agar menangkap pelaku penimbunan BBM, jangan hanya barang bukti yang dibawa.

“Jelas perbuatan ini melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana,” imbuhnya.

“Dan jelas terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ujar Syahrial lagi.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku harus ditangkap supaya ada pelajaran buat masyarakat di Way Kanan yang mencoba melakukan penimbunan BBM. Karena penimbuman minyak ini, minyak di SPBU jadi cepat habis, akibatnya harga di luar SPBU bisa mencapai Rp 9.000 – 10.000/ liter BBM Solar.

Selain Penimbun, tangkap juga mobil yang ngetap di SPBU Simpang Empat Negeri Baru beserta operator SPBU yang nakal.

“Bayangkan, mobil kecil jenis Panther bisa mengisi sampai dengan 250 liter sekali mengisi di SPBU,” ujarnya.

Sahrizal yang juga Ketua DPD LSM Way Kanan tersebut, meminta Polres serius tangani kasus penangkapan pengoplos minyak dan sampai tuntas, mengingat masalah tersebut sangat mengganggu masyarakat kecil.

Diketahui, kasus penggerebekan penimbunan BBM di kampung Negeri Batin dengan barang bukti 82 jeriken oleh Tim Tipiter Polres Way Kanan, informasi kelanjutan kasus ini seperti tidak jelas. Menurut info yang didapat media ini, pelaku masih berkeliaran.

(Tim)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT