Jawa Tengah

Dari Video Berujung Demo Tuntut Pemecatan Sekdes Banyuasin Kembaran

123
×

Dari Video Berujung Demo Tuntut Pemecatan Sekdes Banyuasin Kembaran

Sebarkan artikel ini
Demo Tuntut Pemecatan Sekdes Banyuasin Kembaran
Demo Tuntut Pemecatan Sekdes Banyuasin Kembaran. (f/m. taufik)

Purworejo, MJNews.id – Ratusan warga Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah geruduk balai desa setempat. Mereka menuntut Sekretaris Desa (Sekdes) dipecat karena telah memalukan desanya dengan ulahnya dengan video dan sempat viral di Purworejo.

Warga yang mendatangi Balai Desa Banyuasin Kembaran, tampak membawa poster dan meneriakkan yel-yel tuntutan pemecatan Sekdes berinisial AS, peserta aksi didominasi oleh emak-emak dan berorasi di depan Kantor Desa setempat, Senin (12/9/2022).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Para pendemo membawa poster berisi tuntutan pemberhentian Sekdes. Setelah berorasi pendemo ditemui Kades Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Azis bersama Camat Loano, Andang Nugrahantara,d an akhirnya 10 orang dari perwakilan warga dipersilahkan masuk ke kantor untuk berdialog. Warga yang lain menduduki kantor desa sambil mendesak agar Sekdes AS dipecat dengan tidak hormat.

Sementara petugas keamanan dari Polsek Loano  berkali-kali mengimbau massa agar tidak bertindak anarkis dan bisa menjaga ketertiban umum.

Warga tetap bersikukuh agar Sekdes AS diberhentikan tidak dengan hormat, karena dinilai perbuatannya telah meresahkan dan memalukan warga desa. Warga terus mendesak agar Kades segera memberhentikan AS.

“Tinggal menunggu seluruh proses administrasinya. Hari ini juga, saya berhentikan Sekdes AS dari jabatan dan tugasnya. Saya minta waktu 10 hari kerja untuk mengurus administrasi dan konsultasi ke Camat. Tapi saya yakinkan, saya komit dan apa pun yang akan terjadi, saya tetap bersama warga,” ucap Kades Abdul Azis disambut tepuk tangan dan ucapan alhamdulillah dari warga.

Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 1 Tahun 2020  telah diatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam Pasal 26 huruf (e) disebutkan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan karena melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Agar sesuai dengan jalur hukum dan peraturan, harus ada surat dari Kades dikonsultasikan ke Camat kemudian ke DP3APMD (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa). Jika semua tahapan telah dilakukan maka Kades akan membuat surat keputusan pemberhentian perangkat desa.

Salah seorang warga, Darinah mengatakan bahwa Sekdes yang juga dosen salah satu STIE itu telah melakukan perbuatan yang memalukan. “Apa jadinya kalau dosen yang juga perangkat desa seperti yang terlihat di video, apalagi seorang perempuan seperti gak punya malu,” katanya.

“Saudari AS telah melakukan perbuatan yang meresahkan dan memalukan. Kami benar-benar menolak AS sebagai perangkat desa. Kami perwakilan warga ingin memastikan bahwa Pak Kades benar-benar mau memberhentikan Sekdes atau tidak,” lanjutnya.

“Kades Abdul Azis menegaskan secara langsung telah memberhentikan AS,” kata Darinah, warga RT 2 RW 5 Desa Banyuasin Kembaran.

Mayoritas warga akan pasang badan membela Kades jika kelak AS tidak terima dan menuntut ke jalur hukum. “Kami tidak takut dituntut, warga siap mendukung Pak Kades apa pun yang terjadi kami mendukung Beliau,” tegas Darinah.

Darti, warga Dusun Ketawang, Desa Banyasin Kembaran, mengatakan, jika tindakan AS yang videonya viral telah merusak masa depan desa. “Warga tidak suka dengan perilaku Sekdes. Seperti apa nanti desa Banyuasin kalau sekdesnya seperti itu kelakuannya. Harus diberhentikan, kalau tidak kami akan demo terus,” tutur Darti.

(fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT