KriminalitasJawa Tengah

Polres Purbalingga Ringkus Tiga Tersangka Pembeli Sabu-sabu

186
×

Polres Purbalingga Ringkus Tiga Tersangka Pembeli Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, Akp Achirul Yahya Memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Kamis (23/11/2023). (f/humas)

Mjnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, Polda Jawa Tengah, mengamankan tiga orang diduga pembeli narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga.

Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Achirul Yahya saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika tersebut, Kamis (23/11/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dalam memberikan keterangan, Kasat Resnarkoba didampingi Plt Kasihumas Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Satresnarkoba Aiptu Agus.

Disebutkan AKP Achirul, Tersangka yang diamankan yaitu AM (37) pekerjaan buruh, alamat Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, RAN (33) pekerjaan sopir warga Kecamatan Semarang Barat dan FY (33), pekerjaan sopir warga Kecamatan Bobotsari.

AKP Achirul Yahya mengatakan pihaknya mengungkap kasus tindak pidana narkotika. diungkap pada Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira jam 22.30 WIB.

“Modus yang dilakukan yaitu salah satu Pelaku membeli narkotika sabu kepada seseorang untuk dipakai bersama. Setelah melakukan pembayaran kemudian diberi tahu lokasi mengambil barangnya,” jelas Kasat Resnarkoba.

Pengungkapan berawal dari Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Bobotsari. Saat itu, petugas mencurigai dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir jalan raya.

“Saat dimintai keterangan keduanya mengaku sedang mencari kunci sepeda motor. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan mendalam,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, didapati satu orang lainnya yang kemudian turut diperiksa. Termasuk komunikasi di handphone. Hasilnya ditemukan percakapan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan diduga mereka akan mengambil narkotika tersebut di lokasi itu.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti berupa plastik warna putih yang berisi satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram. Selanjutnya tiga orang tersebut diamankan berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Diungkapkan, dari tiga orang yang diamankan salah satunya yaitu AM (37) merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu-sabu. Dia pernah dihukum satu tahun delapan bulan di Rutan Purbalingga pada tahun 2019.

Para Tersangka mengaku niat membeli dan menggunakan sabu untuk mendukung pekerjaan masing-masing. Mereka bekerja sebagai tukang parkir, sopir travel dan sopir truk. Ketiganya juga mengaku sudah pernah mengkonsumsi sabu-sabu sebelumnya sehingga berniat memakai lagi.

Kasatresnarkoba menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

(*/yyk)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT