Jawa TengahKriminalitas

Baru Menikah, Pria Magelang Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

112
×

Baru Menikah, Pria Magelang Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pria Magelang Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur
Pria Magelang Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur. (f/humas)

MAGELANG, MJNews.ID – Polres Magelang Kota menangkap pria pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang baru menikah beberapa bulan lalu ini terungkap menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dua tempat berbeda.

Modusnya tersangka membujuk rayu korban. Tersangka mengatakan akan mempertanggungjawabkan segala akibat dari perbuatannya jika terjadi sesuatu pada diri korban,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin, Senin 16 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Pelaku pencabulan berinisial AT alias Kombot (21), warga Bandongan, Kabupaten Magelang. Aksi persetubuhan pelaku terhadap korban terjadi pada dua hari berbeda dan dua lokasi yang juga berbeda. Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian melaporkannya ke Polsek Bandongan dan ditindaklanjuti Polres Magelang Kota.

“Aksi pencabulan berupa persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 serta denda paling banyak Rp5 miliar. 

Dalam kesempatan yang sama, tersangka Kombot mengaku belum lama menikah. “Sudah berkeluarga, 8 bulan nikah dan belum punya anak,” ujar Kombot.

(Alex)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT