banner pemkab muba
Jawa TimurParlemenTNI

Soal Sengketa Lahan TNI AL dengan 10 Desa, Begini Tanggapan Guspardi Gaus

426
×

Soal Sengketa Lahan TNI AL dengan 10 Desa, Begini Tanggapan Guspardi Gaus

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI terima audiensi Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan
Anggota Komisi II DPR RI terima audiensi Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan di ruang VIP Komisi II, Komplek Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (f/dpr)

Mjnews.id – Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus merasa prihatin mendapatkan informasi bahwa masih terjadinya konflik atau sengketa lahan pertanahan antara TNI AL dengan masyarakat di 10 desa di dua Kecamatan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Permasalahan konflik tanah ini terungkap saat Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan diterima oleh 2 anggota Komisi II DPR RI (Aminurraohman/ Nasdem dan Guspardi Gaus/PAN) dalam audiensi di ruang VIP Komisi II, Komplek Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

“Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan, dijelaskan bahwa sengketa lahan di 10 Desa yang berada di 2 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan itu dipicu saling klaim kepemilikan lahan antara warga yang terletak di 9 Desa di Kecamatan Lekok dan 1 Desa di Kecamatan Nguling dengan pihak TNI Angkatan Laut, dengan luas lahan mencapai 3.676 hektare,” ujar Guspardi.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini juga mendapatkan informasi, bahwa akibat saling klaim ini, sering melahirkan eskalasi ketegangan yang meningkat di wilayah yang disengketakan.

“Hal ini disebabkan ada larangan dari TNI AL yang ditujukan kepada masyarakat, untuk tidak membangun infrastruktur jalan, bangunan hingga aliran listrik dan air bersih,” ungkap Guspardi.

Selain itu, imbuhnya, konflik itu juga dipicu karena TNI AL saat mengadakan latihan perang berdekatan dengan pemukiman warga. Sehingga kerap terjadi peluru nyasar dan ketenteraman masyarakat juga terganggu.

“Di lain sisi, TNI AL juga mempunyai dasar dan mengacu kepada Peraturan Daerah No 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan, yang di dalam Pasal 55 disebutkan bahwa wilayah Kecamatan Lekok sebagai kawasan strategis yang diperuntukkan bagi kepentingan pertanahan dan keamanan (Hankam),” jelas Politisi PAN ini.

Guspardi meyakini, permasalahan ini bisa dan harus diselesaikan secara musyawarah dengan segera dan seksama supaya tidak berlarut-larut.

“Oleh karena itu diharapkan agar semua stake holder, mulai dari masyarakat, pemkab, Pemda dan DPRD serta tokoh masyarakat lainnya bisa duduk bersama melakukan urun rembuk untuk mencarikan solusi terbaik guna menyelesaikan persoalan konflik tanah warga masyarakat di 10 Desa dengan TNI AL,” ungkap anggota Panja Mafia Tanah ini.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600