banner pemkab muba
Jawa TimurKemenag

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di KUA Kanigoro Blitar, Ini Jawaban Plt Kepala KUA

397
×

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di KUA Kanigoro Blitar, Ini Jawaban Plt Kepala KUA

Sebarkan artikel ini
KUA Kanigoro Blitar
KUA Kanigoro, Blitar, Jawa Timur. (f/ist)

Mjnews.id – Dugaan mengenai penyalahgunaan anggaran di Kantor Urusan Agama/KUA Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur semakin menarik perhatian masyarakat. Isu ini muncul karena adanya kontroversi terkait dugaan kasus penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan manasik haji.

Pihak keluarga jamaah haji merasa dirugikan karena pelaksanaan manasik haji dilakukan kurang dari enam kali, padahal menurut peraturan pemerintah, pelaksanaannya seharusnya dilakukan minimal enam kali agar jamaah dapat memahami materi ibadah haji secara baik.

Jika benar-benar terjadi pemangkasan pelatihan manasik haji, hal ini dapat merugikan jamaah haji yang tidak memperoleh pemahaman yang memadai mengenai cara menjalankan ibadah haji, dan mereka dikhawatirkan akan menghadapi kebingungan ketika berada di tanah suci.

Selain itu, dari segi keuangan, pemangkasan pelatihan manasik haji ini juga dapat berdampak negatif terhadap keuangan negara.

Namun, ketika tim media mencari keterangan dari pihak KUA Kanigoro, mereka mengungkapkan ketidaktahuan mengenai pelaksanaan pelatihan yang diduga dilakukan kurang dari enam kali atau adanya penyalahgunaan anggaran. Menurut mereka, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan manasik haji adalah Ketua KUA Kanigoro, Fatkhul Khabib, M.Ag, yang saat ini sedang menjalankan ibadah haji.

Mahbul Asrori, M.A., Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kanigoro, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya pelatihan yang dilakukan hanya dua kali di Kanigoro karena pada saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Garum.

“Saya baru menjabat sebagai Plt Kepala KUA Kanigoro setelah Bapak Khabib berangkat menunaikan ibadah haji,” katanya, Kamis (22/6/2023).

Lebih lanjut, sebagai Kepala KUA Garum, ia telah melaksanakan manasik haji sesuai dengan aturan. Ia mengatakan bahwa di wilayahnya. “Pelatihan manasik haji telah dilaksanakan lima kali sesuai dengan ketentuan, dengan lokasi pelaksanaan di Kecamatan Wlingi,” ungkap Mahbul Asrori.

Untuk informasi, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/222/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji oleh Kementerian Agama di Kabupaten/Kota dan KUA Kecamatan, pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa bimbingan tersebut dilaksanakan dalam enam kali pertemuan, dengan empat kali oleh KUA Kecamatan dan dua kali oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Secara ringkas, Mahbul Asrori, Plt Kepala KUA Kanigoro, menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya pelatihan hanya dua kali di Kanigoro karena pada saat itu ia masih menjabat di KUA Garum. Ia memastikan bahwa pelatihan manasik haji di wilayahnya, Garum, telah dilaksanakan sesuai dengan aturan, yaitu sebanyak lima kali di Kecamatan Wlingi.

Pedoman yang berlaku menyatakan bahwa terdapat enam kali pertemuan dalam pelatihan tersebut, dengan empat kali diadakan oleh KUA Kecamatan dan dua kali oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

(Rmn)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600