Dumas Online
Dumas Online menjadi salah satu terobosan Itjen untuk memudahkan akses publik dalam melaporkan setiap persoalan terkait Kemenag. Dumas online berbasis website ini bahkan sejak awal 2023 sudah diintegrasikan dengan aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Playstore dan AppStore. Penyediaan layanan ini menjadi komitmen Itjen Kemenag untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Dengan Dumas Online terintegrasi aplikasi Pusaka, pelayanan pengaduan masyarakat semakin mudah, cepat, dan pasti aman karena identitas pelapor dilindungi. Saya yakin ini membawa perubahan positif dan meningkatkan kepercayaan publik pada Itjen,” terang Faisal.
Selain memudahkan, lanjut Irjen Faisal, layanan dumas online lebih interaktif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setahun terakhir, langkah ini mendapat respons positif publik, tampak dari pergeseran signifikan jumlah pengaduan yang disampaikan secara online melalui website dibandingkan pengaduan langsung. Dari 689 dumas yang masuk sepanjang 2023, 35% (246) di antaranya disampaikan secara online.
“Ini cermin meningkatnya keinginan masyarakat memanfaatkan layanan digital dalam menyampaikan keluhan mereka. Ini juga potret kepercayaan mereka dan adanya rasa aman memanfaatkan dumas online. Dan, ini juga tidak terlepas dari proses penanganan dumas dengan baik,” paparnya.
“Kami bersyukur atas kepercayaan yang terus bertumbuh dari masyarakat. Ini hanya awal dari perjalanan panjang kami menuju pengawasan yang lebih baik. Kami berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dan memastikan terus ada upaya perbaikan layanan publik di Kementerian Agama,” pungkasnya.
Cara Dumas Online
Untuk menyampaikan dumas secara online, masyarakat terlebih dahulu perlu men-download atau mengunduh aplikasi PUSAKA Kementerian Agama melalui Playstore atau AppStore. Setelah membuka aplikasi PUSAKA, pengguna bisa masuk ke dashboard “Layanan Terpadu” lalu memilih menu Layanan Pengaduan Masyarakat.
Nantinya, pengguna akan diarahkan menuju pranala https://simdumas.kemenag.go.id/. Silakan daftar telebih dahulu untuk dapat login dan menyampaikan pengaduan. Jangan khawatir, seluruh data yang dimasukkan bersifat rahasia dan aman.
Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Dugaan Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Dugaan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Dengan demikian sebelum lapor, utamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah.
(rel)












