banner pemkab muba
Kemenkumham

Ronald Lumbuun: Prinsip HAM Kini Harus Diterapkan di Segala Sektor

233
×

Ronald Lumbuun: Prinsip HAM Kini Harus Diterapkan di Segala Sektor

Sebarkan artikel ini
Ronald Lumbuun
Ronald Lumbuun. (f/berkam sitopu)

JAKARTA, Mjnews.id – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Dr. Ronald Lumbuun mengatakan, saat ini prinsip HAM harus diterapkan di segala sektor, salah satunya di perusahaan-perusahaan.
“Implementasi penerapan prinsip HAM kini bukan hanya menjadi tanggung jawab negara tetapi semua pihak, termasuk entitas bisnis. Oleh karena itu, Kemenkumham membuat aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (Prisma) yang diterapkan ke perusahaan/BUMN,” ujarnya di Kantornya, Jumat (2/9/2022).
Untuk mengukur apakah prinsip HAM sudah diterapkan dengan efektif atau belum, dia menuturkan saat ini Kemenkumham memiliki aplikasi Prisma. Yaitu suatu program aplikasi mandiri berbasis website yang diperuntukkan untuk membantu perusahaan untuk menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.
Ada 13 indikator Penilaian Risiko Bisnis dan HAM yaitu:
  1. Profil perusahaan
  2. Kebijakan HAM
  3. Dampak HAM bagi Perusahaan
  4. Mekanisme Pengaduan
  5. Rantai Pasok
  6. Tenaga Kerja
  7. Kondisi kerja
  8. Serikat Pekerja
  9. Diskriminasi
  10. Privasi
  11. Lingkungan
  12. Agraria dan masyarakat adat
  13. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Dalam hal ini, Ronald menjelaskan tentang, Dampak HAM bagi Perusahaan, yaitu langkah pertama bagi perusahaan dalam melakukan “Uji Tuntas”, dengan melihat apakah operasional bisnis perusahaan dapat berdampak negatif, beresiko untuk terjadinya pelanggaran HAM baik yang bersifat internal maupun eksternal. 
“Hak yang terdampak di antaranya adalah hak buruh, hak lingkungan hidup, tanah, kesehatan, dan sebagainya. Indikator ini hendak memastikan apakah perusahaan memiliki mekanisme maupun SOP untuk menilai dampak negatif dari operasional bisnis,” ungkapnya.
Kemudian tentang Kebijakan HAM, hal ini merupakan salah satu unsur utama dari “Uji Tuntas HAM” yang dilaksanakan oleh perusahaan dengan menuangkan ke dalam suatu dokumen. Membuat pernyataan kebijakan lebih dari menulis sebuah dokumen di atas kertas. Isi dari pernyataan yaitu adanya ekspresi dari komitmen perusahaan sert instruksi dan pedoman. Indikator ini hendak memastikan apakah ada asistensi, monitoring, serta koordinasi dengan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan HAM. Kemudian apakah kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada karyawan/buruh maupun lingkungan yang terdampak.
Kadiv Yankum juga menjelaskan tentang, Mekanisme Pengaduan, yaitu suatu upaya memberikan pemulihan dimana perusahaan telah menyebabkan dampak negatif dari operasional bisnisnya. Mekanisme pengaduan ini menjadi suatu sistem peringatan dini yang penting bagi perusahaan dan dapat memberikan informasi penting untuk proses uji tuntas hak asasi manusia yang lebih luas. Indikator ini hendak memastikan apakah perusahaan telah memiliki mekanisme pengaduan; apakah ada kasus yang diterima pertahun.
Apa Jenis pengaduan yang diterima (dapat berupa sistem pengupahan, PHK, diskriminasi, pesangon maupun terkait lingkungan hidup). Penyelesaian kasus-kasus yang diterima oleh perusahaan apakah melalui jalur hukum, non hukum atau internal perusahaan.
Kemudian, Tenaga Kerja, adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang dan/atau jasa yang berguna bagi dirinya sendiri ataupun masyarakat secara umum. Dari ke 13 indikator PRISMA, Tenaga Kerja adalah yang terbanyak dalam jenis pertanyaan yaitu terdiri 24 pertanyaan, di antaranya meliputi:
  1. Apakah ada komposisi pekerja berdasarkan jenis kelamin?
  2. Apakah setia pekerja ada kontrak kerja tertulis?
  3. Apakah isi dari kontrak dinegosiasikan dengan pekerja?
  4. Apakah perusahaan melakukan penahanan ijazah?
  5. Apakah melarang menikah sesama pekerja dalam 1 perusahaan?
  6. Apakah melarang menggunakan atribut agama?
  7. Apakah ada sanksi bila pekerja berhenti sewaktu- waktu?
  8. Apakah perusahaan telah menerapkan UMR?
  9. Apakah dievaluasi berkala UMR itu sudah cukup atau belum
  10. Apakah ada sanksi potong gaji terhadap kasus terlambat, tidak izin masuk kerja, dsb ?
  11. Apakah ada kompensasi lembur?
  12. Berapa lama cuti tahunan, berapa lama cuti hamil?
  13. Apakah ada cuti haid?
  14. Berapa lama waktu istirahat pekerja setiap harinya?
  15. Apakah ada waktu untuk ibadah?
  16. Apakah ada Jamsos?
Lalu tentang, Serikat Pekerja, adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam indikator ini, hendak memastikan:
  1. Apakah perusahaan membolehkan pengurus Serikat Pekerja berkegiatan saat jam kantor?
  2. Bolehkah melakukan demonstrasi ?
  3. Apakah perwakilan Serikat Pekerja terlibat dalam proses pembuatan kontrak Kerja bersama?
  4. Terlibat dalam penyelesaian sengketa ketenaga kerjaan?
  5. Apakah ada asistensi dan monitoring dari pemerintah terkait Serikat Pekerja
Lebih lanjut tentang, Diskriminasi, adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung/tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya (UU 39/99).
Dalam indikator ini memastikan agar perusahaan telah mengakomodir pekerja yang rentan terhadap diskriminasi, meliputi:
  1. Apakah perusahaan telah memenuhi kuota 1% untuk pekerja disabilitas atau 2% untuk BUMN
  2. Unit apakah yang mempekerjakan disabilitas
  3. Apakah perusahaan memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan
  4. Apakah ada asistensi dan monitoring dari pemerintah terkait Diskriminasi
Serta tentang, Privasi, yaitu kebebasan atau keleluasaan pribadi, menghormati hak individu untuk bertindak tanpa paksaan, dan untuk mempertahankan kendali atas informasi pribadi mereka. Dalam indikator ini meliputi:
  1. Apakah perusahaan mempunyai kebijakan mengenai kerahasiaan terkait gaji dan data pribadi karyawan
  2. Apakah perusahaan dapat mengakses email dari masing-masing pekerja
  3. Apakah perusahaan memiliki CCTV
  4. Apakah ada asistensi dan monitoring dari pemerintah terkait Hak Privasi pekerja
(bs)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600