Kemenkumham

Imigrasi Jakarta Timur Kini Sediakan Layanan Paspor Keliling

760
×

Imigrasi Jakarta Timur Kini Sediakan Layanan Paspor Keliling

Sebarkan artikel ini
Layanan Paspor Keliling
Imigrasi Jakarta Timur Kini Sediakan Layanan Paspor Keliling. (f/berkam)

JAKARTA, Mjnews.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Jakarta Timur, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta saat ini hadir memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan Paspor melalui Layanan Paspor Keliling MGC.

Ada yang unik dalam pelayanan Paspor Keliling yang dilakukan oleh pihak Kanim Jakarta Timur kali ini. Pasalnya layanan ini dilakukan di dalam Mobil, yang mangkal di Daerah Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Untuk melakukan pendaftaran layanan Paspor Keliling ini dilakukan secara Walk-in (langsung) dengan kuota perharinya 40 orang dan hanya bisa memproses permohonan paspor biasa, melayani permohonan baru atau penggantian.

“Layanan Paspor Keliling ini kami lakukan sejak Tanggal 19 Desember 2022 lalu dan pemohon yang kami terima rata-rata 25 sampai 30 orang perharinya. Untuk jam operasional Paspor Keliling ini dilakukan hari Senin sampai Jumat Pukul 09.00-14.00 WIB,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Jakarta Timur, Berthi Mustika, Selasa (27/12/2022), di Kantornya.

Berthi pun menyebutkan untuk dokumen persyaratan permohonan Paspor baru bagi orang dewasa yaitu;

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta lahir/Buku Nikah/Ijazah
  4. Data dukung lainnya apabila diperlukan

Kemudian permohonan penggantian Paspor dewasa :

  1. E-KTP
  2. Paspor Lama
  3. Data dukung lainnya apabila diperlukan

Berthi menuturkan, pihaknya tidak melayani penggantian paspor yang rusak atau hilang, dan seluruh dokumen persyaratan wajib dibawa asli dan fotocopy (fc dalam ukuran kertas A4).

“Untuk penggantian paspor apabila paspor lamanya diterbitkan dibawah tahun 2009 atau diterbitkan di KBRI/KJRI, maka wajib membawa dokumen persyaratan sebagaimana persyaratan permohonan paspor baru,” ujarnya.

Mantan Kakanim Belawan itu mengungkapkan, layanan Paspor Keliling yang dilakukan pihaknya itu merupakan upaya untuk memberikan kemudahan layanan Paspor bagi masyarakat.

Ia menuturkan, pihaknya akan terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM yaitu bekerja dengan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI).

(bs)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT