Kemenkumham

Gunakan Paspor Palsu, WN Suriah Digagalkan Terbang ke Belanda

112
×

Gunakan Paspor Palsu, WN Suriah Digagalkan Terbang ke Belanda

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tpi Soekarno-Hatta Berhasil Gagalkan Keberangkatan Seorang Pria Berkewarganegaraan Suriah Berinisial Gsa (60 Tahun) Pada 20 November 2022, Setelah Kedapatan Menggunakan Paspor Palsu Uni Emirat Arab (Uea)
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil gagalkan keberangkatan seorang pria berkewarganegaraan Suriah berinisial GSA (60 tahun) pada 20 November 2022, setelah kedapatan menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab (UEA). (f/kemenkumham)

TANGERANG, Mjnews.id – Seorang pria berkewarganegaraan Suriah berinisial GSA (60 tahun) digagalkan keberangkatannya setelah kedapatan gunakan paspor palsu Uni Emirat Arab (UEA), Minggu 20 November 2022. Hal ini berkat sinergi antara Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta dan maskapai kembali membuahkan hasil.

GSA berencana menggunakan paspor palsu tersebut untuk terbang ke Belanda dengan pesawat KLM Royal Dutch Airline KL810.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Temuan ini bermula ketika ada informasi dari masyarakat, kemudian pihak imigrasi dan maskapai merespon pada saat proses check in. Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Soekarno-Hatta kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan hasil awal menunjukan adanya indikasi paspor UEA milik GSA adalah palsu, yaitu nomor paspor dengan MRZ pada biodata paspor yang berbeda. 

Temuan tersebut diperkuat dengan hasil uji forensik yang menggunakan alat VSC 80i sehingga membuktikan bahwa paspor tersebut telah mengalami beberapa modifikasi diantaranya: security Feature sinar UV yang tidak berpendar pada halaman biodata, benang jahitan merupakan benang jahitan biasa, terdapat lubang jahitan ulang, lubang perforasi tidak bulat presisi dan tidak beraturan, tulisan microprinting “United Arab Emirates” pada halaman cover dalam bias, dan sudut buku paspor tampak potongan asimetris.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Soekarno-Hatta Muhhamad Tito Andrianto menyebutkan, pelaku GSA mengaku akan terbang ke Belanda untuk transit dengan tujuan akhir perjalanan ke Jerman. GSA bermaksud menemui kedua anaknya yang telah berpisah sejak 2015 dan berstatus sebagai pengungsi di Jerman. 

“Atas perbuatanya, GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500 juta,” ungkap Tito, di Kanim Soekarno Hatta, Senin (28/11/2022).

Dia menuturkan, penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Tito juga juga mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dan memberikan laporan secara cepat. 

“Saya mengapresiasi masyarakat yang telah menginformasikan temuan tersebut dengan cepat. Saya juga mengapresiasi pihak maskapai yang dapat bersinergi dengan baik dalam kasus ini,” tutup Tito.

(bs)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT