Mensos memastikan akan terus bekerja untuk membantu masyarakat. Sementara itu, pihaknya tidak akan mencampuri atau mengintervensi kasus yang tengah ditangani KPK. Mensos memastikan seluruh layanan untuk masyarakat akan terus berjalan dan tidak terganggu.
“Saya tidak akan intervensi, biarlah KPK bekerja. Dan kita akan tetap bekerja untuk rakyat,” katanya.
Berbagai langkah telah dilakukan untuk memastikan Kemensos mengadopsi prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance).
Sejak menjabat, Mensos telah meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), khususnya dalam pengawasan penyaluran bansos.
“Kami bekerja sama dengan institusi atau lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, BI, OJK dan Bareskrim Polri dengan harapan tidak ada pihak-pihak yang berniat melakukan penyelewengan bansos,” kata Mensos dalam pertemuan dengan media.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Mensos tidak segan menempatkan APH dalam posisi pengawasan pada struktur organisasi Kemensos. Bahkan jabatan Plt. Inspektur Jenderal dipercayakan kepada Dody Sukmono, seorang penyidik senior yang sudah malang melintang bertugas di KPK.
Untuk terus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, Mensos membuka diri terhadap masukan dan kerja sama dengan penegak hukum, termasuk KPK. Mensos berharap, KPK bersedia memperkuat jajaran inspektorat di lingkungan Kemensos, dengan memberikan pelatihan baik pada aspek pemeriksaan maupun pelaporan.
Pernyataan Mensos sejalan dengan penjelasan Mabes Polri tentang pendamping Satgasus Pencegahan Korupsi terhadap K/L, termasuk Kemensos. Sinergi dan pendampingan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri sebagai komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi.
Di lain pihak, Mensos juga telah mengembangkan sistem pencegahan korupsi di internal Kemensos. Untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial, Mensos melakukan penataan dan perbaikan sistem. Hal ini dilakukan dengan penataan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meng-cleansing data ganda, dan memadankan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) Kemendagri.
(***)












