Kemensos

KPK Apresiasi Kemensos Soal Data Bansos Berbasis NIK

667
×

KPK Apresiasi Kemensos Soal Data Bansos Berbasis NIK

Sebarkan artikel ini
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan berikan apresiasi kepada Mensos (Mensos) Tri Rismaharini
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan berikan apresiasi kepada Mensos (Mensos) Tri Rismaharini, belum lama ini. (f/humas)

Atas hasil temuan BPK tersebut, Kemensos telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pembekuan data merupakan tindak lanjut temuan BPK setelah melakukan pemadanan data KPM pada by name by address (BNBA) data salur bansos sembako/BPNT dengan data pada sistem di Ditjen AHU Kemenkumham.

“Keputusan kita, harus kita berikan shock therapy. Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” ucap Mensos.

ADVERTISEMENT

Mensos telah menemui Menkumham Yasonna H Laoly untuk membicarakan persoalan tersebut agar dilakukan pengecekan data kembali.

“Saya minta semua pihak yang memberikan data KPM agar dilakukan pengecekan secara detail dan teliti sebelum dimasukkan ke sistem AHU,” katanya.

Selain itu, Mensos juga mengajak serta aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan dimaksud, “Supaya semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan,” katanya.

Pemerintah daerah (pemda) memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

“Sesuai UU No. 13/2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata Mensos. Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.

(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *