iklan pemkab muba
KesehatanTanah Datar

Bawa Paksa Jenazah Covid-19, Keluarga Almarhumah Akhirnya Minta Maaf

195
×

Bawa Paksa Jenazah Covid-19, Keluarga Almarhumah Akhirnya Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Keluarga Almarhumah N Akhirnya Minta Maaf
Keluarga yang menjemput paksa jenazah meninggal saat positif Covid-19, meminta maaf kepada Direktur RSUD M. Ali Hanafiah Batusangkar Nurman, pemerintah daerah dan masyarakat Tanah Datar, disaksikan pejabat terkait lainnya. (musriadi musanif)

TANAH DATAR, MJNews.ID – Keluarga almarhumah N (53) yang menjemput paksa jenazah dari RSUD M. Ali Hanafiah Batusangkar, akhirnya meminta maaf. N meninggal di rumah sakit itu saat berstatus positif Covid-19 pada 20 Juli 2021 lalu.
Permohonan maaf itu disampaikan Zulmardi Dt. Tan Maliak, Senin 30 Agustus 2021, di Aula RSUD M. Ali Hanafiah. Bertindak atas nama keluarga almahumah N, di hadapan Direktur Neuman, Kabag Ops Polres Tanah Datar Kompol Moh. Ischak Supriadi, Danramil Rambatan Kapt. Kav. Hendra, Kapolsek Rambatan Iptu Gusrizal, dan Kabid Pelayanan RSUD Yessy Priska Dona.
Zulmardi mengatakan, atas nama pribadi dan keluarga dia menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya kepada pihak RSUD, pemerintah dan masyarakat Tanah Datar atas tindakan membawa paksa jenazah almarhumah dari rumah sakit.
“Saat kejadian, pihak keluarga merasa panik dan sedih, sehingga melakukan tindakan penjemputan paksa tanpa menghiraukan protokol kesehatan. Kejadian ini merupakan pelajaran bagi kita semua, dan hari ini atas inisiatif sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun, kami minta maaf,” katanya.
Direktur RSUD Nurman mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas inisiatif pihak keluarga almarhumah meminta maaf atas kekhilafan tersebut. Kejadian ini, ujarnya, diharap menjadi pembelajaran bagi kita semua, masyarakat Tanah Datar, agar tidak melakukan perbuatan serupa, karena sangat membahayakan.
Nurman menyebut, tindakan itu sangat berbahaya karena penanganan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 sudah ada mekanisme protokolnya. Bila hal itu diabaikan, tegasnya, dikhawatirkan justru akan memancing lahirnya klaster baru penularan Covid-19 di Tanah Datar.
Apresiasi juga disampaikan Kompol Ischak, karena dengan kesadaran sendiri pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf, dan menyadari sepenuhnya apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Perbuatan itu melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pelanggarannya bisa dituntut sanksi kurungan satu tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 miliar,” katanya.
(mus)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT