Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengingatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari agar senantiasa mengedepankan profesionalitas dalam menjalani tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Apalagi jabatannya adalah sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hal ini menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menjatuhkan sanksi keras terakhir.
Sanksi dijatuhkan setelah Hasyim terbukti melakukan perjalanan ke DI Yogyakarta dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas, beberapa waktu lalu.
Sedari awal saudara Hasyim sudah menjadi sorotan publik. Tentu saya merasa prihatin atas putusan yang dikeluarkan oleh DKPP kepada Ketua KPU pak Hasyim Asy’ari.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi beliau [Hasyim] dan juga kepada komisioner KPU lainnya, baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota agar berhati-hati dalam bersikap dan selalu menjaga etika dan moral,” kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Menurutnya, sebagai pejabat publik, seharusnya Hasyim lebih berhati-hati agar tidak menyalahi etika dan moral, supaya KPU terus mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
“Intinya, jangan coba-coba bermain api terhadap sesuatu yang bisa melanggar norma dan etika serta tidak sesuai dengan aturan atau perundang-undangan dan lain sebagainya,” ujar Politisi PAN itu.
Terkait adanya desakan mundur kepada Hasyim, Legislator asal Sumatera Barat ini menilai hal itu merupakan bentuk kesadaran dari Hasyim sebagai pejabat publik. Namun sanksi peringatan keras yang dijatuhkan DKPP merupakan bentuk sanksi yang paling tinggi.
“Jadi kalau itu (desakan mundur) tergantung kepada yang bersangkutan [Hasyim Asy’ari] yang sudah dijatuhi sanksi dan dia dinyatakan bersalah dan hukumannya adalah peringatan keras.
Rasanya sudah cukup jelas dan tegas keputusan DKPP dalam memproses persoalan yang berkaitan dengan masalah Ketua KPU ini,” jelas Pak Gaus ini.
Oleh karena itu diharapkan tak ada lagi peristiwa pelanggaran etika lainnya dari seluruh penyelenggara pesta demokrasi.
“Karena bagaimanapun namanya komisioner ini kan pejabat publik yang tindak tanduknya akan menjadi sorotan masyarakat.
Mudah-mudahan ini merupakan yang pertama dan terakhir di periode sekarang ini,” pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
Putusan DKPP berbunyi: “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).
(*/eki)