Mjnews.id – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Dua Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengundurkan diri dari jabatannya.
Dua Ketua KPU yang mengundurkan diri dari jabatannya tersebut yakni Ketua KPU Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu membenarkan bahwa dua Ketua KPU itu berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Malaka yang mengundurkan diri dari jabatannya.
“Keduanya berasal dari KPU Malaka dan KPU Timor Tengah Utara (TTU),” kata Thomas saat dimintai keterangan, dikutip Mjnews.id pada Selasa 2 Mei 2023.
Thomas mengatakan dua Ketua KPU yang mengundurkan diri itu, karena ingin menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD hingga bisa lolos di dua Kabupaten, Provinsi NTT.
Selain itu, Thomas mengatakan salah satu dari dua Ketua KPU yakni Paulinus Lape Feka yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU TTU mengundurkan diri dari jabatannya sudah sesuai aturan harus menjabat selama empat tahun tiga bulan.
Sementara yang kedua dari Kabupaten Malaka, mantan Ketua KPU Makarius Bere Nahak sebelumnya sudah mengirimkan surat resmi pengunduran diri ke KPU sejak satu pekan lalu.
“Surat resmi sudah dikirim ke KPU RI sejak sepekan yang lalu dan sudah tidak masuk kantor lagi semenjak surat itu dikirimkan,” kata Thomas.
Tak hanya itu, Thomas menambahkan selain dari Dua Ketua KPU Kabupaten kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Malaka ada yang ikut mengundurkan diri dari jabatan sebagai KPU dengan alasan ingin mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu menjelaskan setiap warga Indonesia punya hak masing-masing jika ingin maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) karena ketiga tersebut, punya jabatan sebagai KPU wajib mengundurkan diri.
“Namun karena ketiganya adalah penyelenggara Pemilu maka mereka wajib mengundurkan diri,” pungkas Thomas Dohu.
(***)