banner pemkab muba
Kabupaten DharmasrayaKriminalitas

Diduga Edarkan Narkoba, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Tersangka

200
×

Diduga Edarkan Narkoba, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Tersangka Narkoba
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Tersangka Narkoba. (f/humas)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di dua Tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing berinisial DW di Jorong Kubang Panjang dan SS ditangkap di Jorong Padang Candi, pada Sabtu (5/11/2022).

“Penangkapan Pelaku Inisial DW karena dianggap telah melakukan perbuatan yang diharapkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Memiliki, menyemprotkan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasi humas Polres Iptu Hendriza yang mendampingi Paur Humas Ipda Marmawi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Penyelidikan berawal dari penangkapan seorang perempuan Inisial SS, selanjutnya dari hasil pengembanganya, Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali melakukan penangkapan lagi terhadap pelaku inisial DW, beserta Barang Bukti antara lain :

  1. Satu buah tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening termasuk golongan saya jenis sabu.
  2. Satu buah kotak merek happydent yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket sedang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening termasuk golongan jenis sabu.
  3. Satu buah Korek api gas tanpa kepala.
  4. Satu unit timbangan digital warna bening
  5. Dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.
  6. Satu bungkus plastik klip bening.
  7. Satu unit handphone merek nokia warna biru.
  8. Satu unit mobil merek suzuki grand vitara warna silver nopol BH 1035 FY. barang Bukti paket narkoba jenis sabu milik pelaku DW.

Sementara dari tangan pelaku SS, petugas juga berhasil membuktikan barang berupa satu buah kotak rokok sampoerna yang berisi satu pekat sabu kecil dan Handphone.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dharmasraya dan jajarannya menjadikan Kabupaten Dharmasraya menuju zero narkoba,” ujar Kasi humas.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba ini, karena narkoba dapat merusak generasi bangsa,” pungkas Kasi humas.

Saat ini pelaku dan barang-barang yang dibawa di polres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(*/eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600