pemkab muba
BeritaHukumKriminalitasLimapuluh Kota

Pelaku Judi Koa di Koto Bangun Kapur IX Divonis 9 Bulan Penjara

38
×

Pelaku Judi Koa di Koto Bangun Kapur IX Divonis 9 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang kasus perjudian di Pengadilan Negeri Tanjung Pati
Suasana sidang kasus perjudian di Pengadilan Negeri Tanjung Pati. (f/ist)

Mjnews.id – Setelah melewati proses persidangan yang panjang, akhirnya Pengadilan Negeri Tanjung Pati memutuskan atau memvonis delapan pelaku judi Koa atau Ceki di Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung oleh H. Jeily Syahputra, S.H., S.E., M.H., M.M sebagai Hakim Ketua yang didampingi Zalyoes Yoga Permadya, S.H dan Ferry Pranata, S.H., M.H dan Panitera Rismarta, S.H., bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Selasa 18 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Perkara dengan nomor 62/Pid.B/2026/PN Tjp 15 Jul 2026 Kejahatan Perjudian dengan Penuntut Umum, Dhipo Akhmadsyah Sembiring, S. H, M. H, Viki Hardiansyah Suriadi, S.H dan Fela Medisa, S.H.

Hakim ketua Pengadilan Tanjung Pati, H. Jeily Syahputra dalam ruang sidang Cakra mengatakan, setelah menimbang, mengingat dan memutuskan, para terdakwa pelaku penjudi Koa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tentang perjudian dan menjatuhkan vonis penjara selama sembilan bulan.

“Terkhusus kepada terdakwa AF divonis 1 tahun,” katanya di hadapan para terdakwa.

H. Jeily Syahputra juga menyampaikan bahwa putusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah kami sesama Hakim dan mengingatkan kepada terdakwa usai setelah menjalani hukuman nanti agar tak mengulangi perbuatan judi Koa atau Ceki tersebut.

Sebelumnya, pada sidang minggu lalu Jaksa Penuntut Umum juga menuntut para pelaku penjudi Koa atau Ceki dengan masing-masing terdakwa sembilan bulan penjara dan inisial AF selaku pemilik warung dituntut 1 tahun penjara.

Sementara, Irwandi kuasa hukum dari para terdakwa saat ditanya wartawan terkait putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang memvonis sembilan penjara dan 1 tahun bagi pemilik warung, ia pikir-pikir mau banding ke tingkat Pengadilan Tinggi di Kota Padang.

Sebelumnya diberitakan, delapan orang dari berbagai tempat di Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres 50 Kota dan anggota Reskrim Polsek Kapur IX di sebuah Rumah Makan Ampera di Pasar Baru Koto Bangun Jorong III Koto Bangun Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, delapan orang termasuk pemilik kedai atau rumah makan, ditangkap Tim yang langsung dipimpin KBO Satreskrim, IPTU. Restu Guspriyoga.

(Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT