banner pemkab muba
Kota SolokKriminalitas

Tiga Tersangka Pencurian Kabel Telkom Diringkus Polisi

89
×

Tiga Tersangka Pencurian Kabel Telkom Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tiga Tersangka Pencurian Kabel Telkom Diringkus Polisi
Tiga Tersangka Pencurian Kabel Telkom Diringkus Polisi. (f/humas)

SOLOK KOTA, Mjnews.id – Sat Reskrim Polres Solok Kota meringkus tiga Tersangka pencurian kabel yang terjadi di sebuah jembatan depan Masjid Al Hidayat Jalan Proklamasi Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Jumat (22/04/2022).
Penangkapan ke tiga tersangka berawal dari Informasi dari korban HJ Jalan Padang Ribu RT 02 RW 06 Tanjung Harapan Kota Solok, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/82/B/IV/2022/Reskrim
Tiga laki-laki tersebut berinisial HZ (26 tahun), warga Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, MS (25 tahun), warga Jorong Kampung Baru, Kelurahan Gantung Ciri, Kecamatan Kubung dan FRP (20 tahun), warga Jalan KS Tubun Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi, SH mengatakan, Tersangka menggunakan alat gergaji besi, ketiga pelaku melakukan aksinya dengan cara pipa besi milik PT. TELKOM Cabang Solok sekitar empat meter yang berisikan kabel tembaga dengan panjang lebih 50 kilo meter yang terbagi tiga bagian, kemudian Tim Opsnal Polres Solok Kota memindahkan Barang Bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Revo Warna Hitam dan 1 (satu) Sepeda Motor Merk Satria FU yang digunakan untuk aksinya.
Akibat kejadian tersebut PT. TELKOM Cabang Solok mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota. Ketiga Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*/hms)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600