banner pemkab muba
Kota SolokKriminalitas

Polres Solok Kota Bekuk Tersangka Shabu di Tanjung Paku

103
×

Polres Solok Kota Bekuk Tersangka Shabu di Tanjung Paku

Sebarkan artikel ini
Polres Solok Kota Bekuk Tersangka Shabu Di Tanjung Paku
Polres Solok Kota Bekuk Tersangka Shabu di Tanjung Paku. (f/humas)

SOLOK, Mjnews.id – Tim Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Jenis Shabu, Senin, 18 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jalan Veteran No 238 RT 002 RW 002 Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Satu Orang laki-laki yang bernisial EH (33), Suku Jawa, Wiraswasta, Jalan Taratai Lj VII Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Prov Sumut. Berdasarkan Laporan Polisi : Nomor LP/A/80/IV/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Solok Kota/Polda Sumbar, tanggal 18 April 2022.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno, SH, MH, dalam keterangannya bahwa pengungkapan penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu oleh Pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan Informasi itu Tim Satresnarkoba langsung melakukan Penyelidikan dan pada Senin (18/04/2022) pukul 22.00 WIB. Dengan kesegapan tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil membekuk 1 orang laki-laki yang berada di dalam sebuah rumah di Jalan Veteran No 238 RT 002 RW 002 Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh Masyarakat yang berinisial EH.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa, satu paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Bening di atas Rokok pelaku yang berada atas tepi lemari yang barjarak lebih kurang 20 cm di sebelah kanan terduga saat diamankan. Saat itu juga tim Satresnarkoba mengamankan alat komunikasi terduga satu unit Handphone merk Nokia warna hitam di saku celana sebelah kanan depan Pelaku.
Guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku serta barang bukti dibawa Penyidik ke Kantor Satuan Reserse Narkoba, Polres Solok Kota.
Terhadap terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4 sampai dengan 12 Tahun Kurungan Penjara.
(*/hms)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600