banner pemkab muba
KriminalitasPesisir Selatan

Polres Pessel Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pancung Soal

74
×

Polres Pessel Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pancung Soal

Sebarkan artikel ini
Tersangka Sabu Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi
Tersangka Sabu beserta barang bukti diamankan polisi. (f/humas)

PESISIR SELATAN, Mjnews.id – Dalam rangka operasi antik dengan sandi Langkisau 2022, Sat Narkoba Polres Pessel berhasil mengungkapkan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Sat Narkoba dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-laki dewasa patut diingat sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Ini adalah penangkapan yang ke-15 dalam tahun ini, yang 3 masih di bulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang dan kali ini di bulan April yang ke-5 orang kembali berhasil di pengungkapan di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi membenarkan Alexander Penangkapan tersebut pada hari Jum’at 08 April 2022 pukul 21.30 WIB bertempat di Kenarian Kudo-Kudo, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pessel.
Identitas Tersangka Inisial G (42), Minang, Swasta, Domisili Kudo-Kudo, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Barang Bukti berhasil disita yakni 1 (Satu) paket kecil narkotika Gol I jenis Shabu. 1 (Satu) paket sedang Narkotika Gol I jenis Shabu. 1 (Satu) Set alat hisap atau prekursor Narkoba dan 1 (Satu) Unit HP merk nokia warna putih.
Dari Hasil Penyelidikan diperoleh informasi dari masyarakat ditemukannya terduga pelaku yang sering bertransaksi Narkoba di Kampung Kudo-Kudo, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka di rumahnya.
Setelah mengetahui curiga dengan gelagat tersangka tersebut Tim berupaya menggeledah badan dan tempat-tempat lain yang diduga tempat-tempat yang ditemukan haram ternyata setelah dilakukan pengecekan benar dengan saksi dan masyarakat sekitar.
Di dalam rumahnya Tim menemukan 1 paket kecil dan 1 paket sedang narkoba golongan I jenis Shabu yang di bungkus timah rokok didalam kotak rokok surya dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.
Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, MH mengatakan, tersangka YH benar-benar ditangkap di sebuah Kampung Kudo-Kudo, saat penangkapan sebelumnya kami menemukan informasi lainnya, tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang di tangannya atau dalam penguasanya dan hal ini kami konsisten akan kita konsisten sesuai Undang-Undang Narkotika.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan diliputi dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
(*/hms)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600