banner pemkab muba
KriminalitasTanah Datar

Polres Tanah Datar Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Baringin

87
×

Polres Tanah Datar Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Baringin

Sebarkan artikel ini
Tersangka M dan WS
Tersangka M dan WS.

Batusangkar, MJNews.ID – Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja kering berinisial M (28 tahun) dan WS (28 tahun) berhasil ditangkap tim Tarantula Polres Tanah Datar di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama sekitar pukul 16.00 Senin 23 Agustus 2021, di Pincuran Tujuah Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum,Tanah Datar.
Kedua tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat, keduanya sering berpesta narkoba di sebuah rumah di kawasan Pincuran Tujuah Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Sat Resnarkoba dengan bergerak ke Nagari Baringin dalam kawasan Kecamatan Lima Kaum guna membuktikan kebenaran informasi dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka. 
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang disaksikan warga, ditemukan satu paket sabu dan tiga paket daun ganja kering serta satu set alat hisap bong yang baru digunakan sebagai alat hisab sabu.
Seterusnya kedua tersangka diamankan bersama barang bukti (BB) di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BB yang disita petugas berupa satu paket sabu dibungkus plastik bening, tiga paket daun ganja kering dibungkus plastik bening, dua buah plastik sisa pembungkus sabu, satu helai celana pendek coklat, satu set alat hisap jenis sabu Bong, satu unit HP Android Xiomi hitam, dan satu unit HP Android Oppo merah. 
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo Ps 111 ayat 1 Jo Ps 112 ayat 1 Jo Ps 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun kurungan badan.
(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600