Polres Pekalongan Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pembacokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin 16 Agustus 2021. |
PEKALONGAN, MJNews.ID – Polres Pekalongan Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pembacokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin 16 Agustus 2021.
Kapolres Pekalongan, AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K. M.H., mengatakan, aksi penganiayaan yang mengakibatkan Korban AU, 25 tahun meninggal dipicu karena Tersangka AI Alias Kenthos, 27 tahun, merasa emosi karena sebelumnya terlibat saling sindir hingga terjadi pertengkaran (adu mulut). Adapun kejadian tersebut terjadi beberapa hari lalu di Desa Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Selasa (10/9/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Usai melakukan aksinya, Tersangka AI Alias Kenthos langsung melarikan diri. Dan pada hari Rabu (11/8/2021) sekira pukul 12.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap Tersangka di Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
“Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pekalongan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 361 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKBP Dr. Arief.
(Alex)