banner pemkab muba
Kabupaten PasamanKriminalitas

Terdakwa Masih Buron, Sidang Dugaan Korupsi Tetap Digelar

96
×

Terdakwa Masih Buron, Sidang Dugaan Korupsi Tetap Digelar

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penanggulangan Bencana Alam Di Kabupaten Pasaman Tahun 2016
Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi penanggulangan bencana alam di Kabupaten Pasaman tahun 2016 secara in absentia, Jumat 13 Agustus 2021.

PASAMAN, MJNews.ID – Pengadilan Tipikor Padang menggelar sidang pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi penanggulangan bencana alam di Kabupaten Pasaman tahun 2016 secara in absentia dengan terdakwa berinisial S.
Pembacaan dakwaan yang dijadwalkan kemarin itu ditunda dilanjutkan pada Senin 23 Agustus 2021.
“Benar, hari ini Jumat 13 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB digelar sidang pertama S,” kata Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus, Kejari Pasaman, Erik Eriyadi.
Sidang pertama itu agenda pembacaan dakwaan ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (23/8) dengan agenda lanjutan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi-saksi.
Penyebab ditundanya agenda pembacaan karena alamat terakhir S harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Saat ini terdakwa berinisial S masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Pelimpahan perkara tindak pidana korupsi tersebut atas dengan nomor surat pelimpahan perkara :B11/L.3.18/Ft.1/08/2021 pada Pengadilan Negeri Padang.
Ia menjelaskan in absentia ini merupakan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan selama tiga kali terhadap terdakwa dan diumumkan lewat media massa akan tetapi masih juga tidak memenuhi pemanggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.
Terdakwa merupakan rekanan dalam pekerjaan penanggulangan bencana daerah Kabupaten pasaman di tahun 2016. Total kerugian tindak pidana korupsi itu mencapai lebih kurang Rp700 juta.
Sebelumnya pada Rabu (14/4) pukul 11.15 WIB. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Alamsyah Budin didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh Bahrin (Kasi C intel) dan kawan-kawan, Pidsus Kejati Aceh Dahrian melaksanakan penyitaan terhadap aset tersangka S berupa tanah dan bangunan yang berada di Kampung Lamglumpang, Aceh.
Juga disaksikan oleh Pj Keuchik Lamglumpang Herry Munady, Kepala Lorong Shalihin Said Heron serta dihadiri oleh mantan Keuchik Lamglumpang T Munawar.
“Bahwa aset tersebut disita dari istri Z yang inisial M yang beralamat di Desa Cot Bada Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, dikarenakan Z sudah meninggal dunia di tahun 2014,” ujarnya.
(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600