Purworejo, MJNews.id – TS alias Boy (35) Warga Menteng Jakarta Pusat yang berprofesi sebagai badut, menganiaya temannya yang juga berprofesi sama, Hendri (35) pada Sabtu (28/01/2023), di Rumah korban di Dukuh Kradenan, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
TS Als Boy dan Hendri berprofesi sebagai badut jalanan yang ada di persimpangan lampu merah di wilayah Kabupaten Purworejo. Berawal dari informasi yang ditemima oleh TS Als Boy bahwa Hendri di diduga mengambil uang setoran sewa pakaian badut sebesar Rp 80.000.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelaku membeli 1 bilah golok di pasar Kutoarjo, kemudian TS Als Boy mendatangi korban di rumahnya sambil marah-marah dan langsung melakukan pembacokan ke bagian tubuh korban.
Kapolres Purworejo, AKBP Muhamaad Purbaja, S.H., S.I.K ,. M.T melalui Kasat Reskrim AKP Khusen Martono, SH., MH mengatakan, Saudara TS alias Boy melakukan penganiayaan terhadap korban dan melarikan diri, namun saat melarikan diri diteriaki oleh korban hingga masyarakat sekitar mengamankan saudara TS alias Boy.
“Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh TS Als Boy, Korban Hendri mengalami luka bacok di lengan kannanya dan TS alias Boy sudah kita amankan di Mapolres Purworejo,” tambah Kasat Reskrim.
“Korban (Hendri) kemudian dibawa ke rumah sakit Purwa Husada Purworejo untuk dilakukan pengobatan,” kata Kasat reskrim Polres Purworejo.
“Terhadap saudara TS alias Boy disangkakan melakukan tindak Pidana Penganiayaan atau Tanpa Hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, Menyimpan atau mempergunakan senjata Tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP atau pasal 2 Ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo.
“Atas tindakan yang dilakukan oleh saudara TS Als Boy tersebut dapat dipidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo.
(fix)